Jakarta – Ari Yusuf Amir selaku pengacara dari Nadiem menyesalkan keputusan hakim. Sebab, dari pihak klienya tidak keberatan jika sidang mendengar keterangan ahli tetap berjalan.
"Sudah ada pernyataan mengizinkan untuk pemeriksaan ahli ini karena tidak perlu ada konfirmasi ke terdakwa untuk ahli. Ahli ini tidak perlu, karena itu hanya pendapat sebetulnya. Sebetulnya jalan sidang nggak ada masalah, dan itu punya nilai pembuktian. Tinggal Hakim menilainya," tutur Arie.
"Cuma kita tidak tahu kebijakan hakim, kenapa menunda sampai harus menunggu terdakwa? Itu yang kami sesalkan, karena kami harus mengagendakan ulang semua ahli-ahli kami dan kemungkinan ada ahli yang bisa, ada ahli yang enggak bisa, mesti ganti orang, dan segala macam," imbuhnya.
Meski kecewa, Ari menyatakan apapun yang sudah menjadi keputusan hakim yang harus dihargai.
"Kami juga terima kasih kepada Jaksa Penuntut Umum telah cepat meng-handle Pak nadiem dan sekarang sudah dirawat dengan baik di rumah sakit dan semogasemuanya berjalan dengan lancar," ujar dia menandasi.

