Jakarta – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Arifah Fauzi, mengecam keras dugaan kasus pelecehan seksual yang melibatkan 16 mahasiswa di lingkungan Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Kasus ini mencuat setelah percakapan grup digital yang merendahkan perempuan viral di media sosial.
Arifah menegaskan bahwa tindakan tersebut sangat mencederai martabat perempuan dan merusak keamanan ruang akademik.
"Kami mengecam keras segala bentuk pelecehan terhadap perempuan, termasuk yang dilakukan melalui grup percakapan digital. Tindakan tersebut tidak hanya merendahkan martabat perempuan, tetapi juga menciptakan lingkungan yang tidak aman, khususnya di ruang akademik," ujar Arifah Fauzi di Jakarta, Selasa (14/4/2026).
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menyatakan komitmennya untuk mengawal kasus ini hingga tuntas. Arifah memastikan pihak kementerian akan memantau agar para korban mendapatkan perlindungan, pendampingan psikologis, serta keadilan sesuai hukum yang berlaku.
"Setiap bentuk pelecehan seksual, termasuk yang dilakukan melalui percakapan tertutup di ruang digital, merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia dan tidak dapat ditoleransi dalam kondisi apa pun," tegasnya.

