Jakarta – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menyiapkan implementasi KUHP baru yang berlaku 2026. Direktorat Jenderal Pemasyarakatan menyiapkan 968 lokasi kerja sosial sebagai alternatif pidana penjara.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto menyatakan pidana kerja sosial berlaku bagi terdakwa tindak pidana dengan ancaman penjara di bawah lima tahun, jika hakim menjatuhkan pidana penjara maksimal enam bulan atau denda kategori II.
Agus menyatakan, "Kami melalui Kepala Balai Pemasyarakatan (Kabapas) di seluruh Indonesia sudah berkoordinasi dengan pemerintah daerah serta mitra-mitra untuk mendukung pelaksanaan putusan nonpemenjaraan berupa kerja sosial, sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP."
Agus merinci, 968 lokasi pidana kerja sosial meliputi pembersihan sekolah, tempat ibadah, taman kota, panti asuhan, hingga pesantren.
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menyiapkan 94 Griya Abhipraya (GA) yang dikelola Balai Pemasyarakatan (Bapas) untuk pembimbingan selama pidana kerja sosial.
Agus menjelaskan, "Sebanyak 1.880 mitra di Griya Abhipraya Bapas juga telah siap terlibat mendukung pelaksanaan putusan pidana kerja sosial. Pembimbingan akan diberikan sesuai hasil asesmen dan atau penelitian kemasyarakatan (litmas) yang disusun Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas, serta berdasarkan putusan hakim dan eksekusi jaksa."


