Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan empat tersangka kasus korupsi pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau tahun anggaran 2025. Empat tersangka itu adalah Abdul Wahid selaku Gubernur Riau pada saat itu, Arief Setiawan selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan, Dani M. Nursalam selaku Tenaga Ahli Gubernur Provinsi Riau, dan Marjani selaku ajudan eks Gubernur Riau.
Plt Direktur Penyidikan Achmad Taufik Husein saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (13/4/2026), menjelaskan, Marjani memiliki peran cukup penting di pusaran kasus ini. Dia bertugas menampung uang "jatah preman" yang diminta eks Gubernur Riau Abdul Wahid. Untuk diketahui, pada kasus ini, Abdul Wahid diduga melakukan pemerasan senilai Rp 3,55 miliar terkait "jatah preman" anggaran proyek di wilayahnya.
Kasus ini bermula pada Mei 2025 terjadi pertemuan di salah satu kafe di Kota Pekanbaru antara Ferry Yunanda selaku Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Provinsi Riau dengan 6 Kepala UPT Wilayah I-VI, Dinas PUPR PKPP. Pertemuan membahas kesanggupan pemberiaan fee 2,5 persen yang akan diberikan kepada Abdul Wahid selaku Gubernur Riau.
Fee tersebut atas penambahan anggaran 2025 yang dialokasikan pada UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I-VI Dinas PUPR PKPP yang semula Rp 71,6 miliar menjadi Rp 177,4 miliar. Terjadi kenaikan Rp 106 miliar.
Ferry menyampaikan hasil pertemuan tersebut kepada M. Arief Setiawan selaku Kepala Dinas PUPR PKPP Riau. Arief Setiawan, yang dianggap merepresentasikan Abdul Wahid, meminta fee sebesar 5 persen (Rp 7 miliar).
Bagi yang tidak menuruti perintah tersebut, diancam pencopotan atau mutasi dari jabatannya. Di kalangan Dinas PUPR PKPP Riau, permintaan ini dikenal dengan istilah "jatah preman".
Lalu, seluruh Kepala UPT Wilayah Dinas PUPR PKPP beserta Sekretaris Dinas PUPR PKPP Riau melakukan pertemuan kembali dan menyepakati besaran fee untuk sang gubernur sebesar 5 persen (Rp 7 miliar). Hasil pertemuan tersebut kemudian dilaporkan kepada Kepala Dinas PUPR PKPP Riau dengan menggunakan bahasa kode "7 batang".

