IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia
Berita

KPK Sita Rp 400 Juta dari Rumah Bupati Indragiri Hulu, Dalami Korupsi

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai lebih dari Rp 400 juta dari rumah dinas Bupati Indragiri Hulu Ade Agus Hartanto pada 18 Desember 2025.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan kepada wartawan di Jakarta pada Senin (22/12/2025), "Uang yang diamankan sekitar lebih dari Rp 400 juta."

Budi menjelaskan bahwa uang yang disita terdiri dari mata uang rupiah dan dolar Singapura.

"Dalam penggeledahan yang dilakukan pada pekan kemarin itu, tim juga mengamankan dan menyita beberapa dokumen," katanya.

Ia menjelaskan penyidik KPK menggeledah rumah dinas Ade Agus dalam rangka penyidikan lanjutan kasus dugaan korupsi terkait pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau tahun anggaran 2025.

IKEA Indonesia Ajak Masyarakat Luangkan Ruang untuk Rumah Adaptif

Sebelumnya, pada 3 November 2025, KPK menangkap Gubernur Riau Abdul Wahid dan delapan orang lainnya dalam operasi tangkap tangan (OTT).

Pada 4 November 2025, KPK mengumumkan Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam menyerahkan diri kepada lembaga antirasuah tersebut.

Selain itu, KPK pada tanggal yang sama mengonfirmasi sudah menetapkan tersangka pasca-OTT tersebut, namun belum dapat memberitahukan secara detail kepada publik.

Pada 5 November 2025, KPK mengumumkan penetapan Abdul Wahid, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPRPKPP) Riau M. Arief Setiawan, serta Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau tahun anggaran 2025.

Komentar
Satgas PRR Dorong Sibolga Segera Salurkan TKD Rp90,52 Miliar