Jakarta, Gonesia.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan agenda pemeriksaan terhadap enam orang saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau Tahun Anggaran 2025.
Proses pemeriksaan ini dijadwalkan berlangsung di Kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Riau pada Kamis (2/7).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa agenda pemeriksaan ini dilaksanakan untuk melengkapi berkas perkara penyidikan tersangka Marjani (MJN).
Marjani diketahui merupakan ajudan dari Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid.
“KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi pemerasan dan penerimaan lainnya di Pemerintah Provinsi Riau Tahun Anggaran 2025, untuk tersangka MJN (Marjani),” ujar Budi dalam keterangannya, sebagaimana dikutip dari rilis resmi lembaga antirasuah.
Enam orang saksi yang dipanggil oleh penyidik memiliki latar belakang yang beragam.
Dari unsur legislatif, KPK memanggil dua anggota DPRD Provinsi Riau, yakni Suyadi dari Fraksi PDIP dan Siti Aisyah dari Fraksi PKB.
Selain itu, penyidik juga menghadirkan dua orang pramusaji yang bekerja di Rumah Jabatan Gubernur Riau, yakni Mega Listari dan Muhammad Syahrul Amin.
Dua saksi lainnya adalah Novan Alyendo yang bertugas sebagai ajudan Pangdam XIX/Tuanku Tambusai, serta seorang ibu rumah tangga bernama Netti Ferawati.
Kasus korupsi ini berakar dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada 3 November 2025 lalu.
Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan Gubernur Riau Abdul Wahid beserta delapan orang lainnya.
Tak lama berselang, pada 5 November 2025, KPK resmi menetapkan Abdul Wahid sebagai tersangka bersama Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau, M. Arief Setiawan, dan Tenaga Ahli Gubernur, Dani M. Nursalam.
Marjani kemudian menyusul ditetapkan sebagai tersangka pada 9 Maret 2026.
Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan bahwa Marjani memegang peran sentral dalam skema korupsi tersebut.
“Peran MJN sangat krusial terkait dengan pengumpulan uang masing-masing kepala UPT karena sebagai representasi Saudara AW,” kata Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, dikutip dari transkrip resmi keterangan pers penyidik.
Penyelidikan mengungkap adanya praktik pemberian fee proyek yang berasal dari penambahan anggaran di UPT Jalan dan Jembatan Dinas PUPR-PKPP Riau.
Besaran fee yang awalnya diusulkan sebesar 2,5 persen melonjak menjadi 5 persen atau setara dengan Rp7 miliar.
Di lingkungan dinas terkait, pungutan liar ini dikenal dengan istilah “jatah preman”.
Terdapat indikasi kuat bahwa permintaan uang tersebut disertai dengan ancaman mutasi jabatan bagi kepala UPT yang menolak atau gagal memenuhi target setoran.
Atas perbuatannya, Marjani dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12 huruf f dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Saat ini, tersangka telah ditahan oleh KPK untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari pertama sejak 13 April hingga 2 Mei 2026 di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK.

