Jakarta – Publik diminta mengawal proses hukum dugaan pemerasan terhadap warga negara Korea Selatan oleh jaksa di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten. Kasus ini sempat ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan kini dialihkan ke Kejaksaan Agung.
“Penting terus kita kawal agar proses-proses hukum ke depan juga bisa berjalan secara kredibel dan profesional. Terlebih korbannya adalah warga negara asing,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (19/12/2025).
WN Korea Selatan tersebut diduga diperas hingga Rp2,4 miliar oleh oknum jaksa Kejati Banten. Perkara ini bermula saat WN Korsel tersebut
Komentar


