IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia
Berita

KPK Dalami Suap Pajak, Telusuri Aliran Dana ke Ditjen Pajak

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan suap terkait pemeriksaan pajak di Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan.

KPK menduga adanya aliran dana suap yang melibatkan sejumlah pihak di Ditjen Pajak.

"Diduga ada aliran uang dari pihak tersangka kepada pihak-pihak di Ditjen Pajak," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Rabu (14/1).

Kasus ini terjadi di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara pada periode 2021-2026.

KPK berjanji akan menelusuri aliran dana tersebut secara tuntas, termasuk mengidentifikasi pihak-pihak yang menerima aliran dana dan jumlahnya.

BK DPR RI Perkuat Telesurvei untuk Susun RUU Akurat

Selain itu, KPK juga akan mendalami peran pihak lain yang diduga terlibat dalam praktik korupsi ini.

"Nanti peran-peran dari masing-masing, baik dari sisi PT WP (Wanatiara Persada) maupun dari sisi Ditjen Pajak, semuanya akan didalami," tegas Budi.

Sebelumnya, KPK telah menggeledah Kantor Ditjen Pajak untuk mencari bukti terkait mekanisme penilaian dan pemeriksaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

"Penilaian dan pemeriksaan PBB dalam mekanismenya juga melibatkan Kantor Pusat Ditjen Pajak untuk menentukan sebuah tarif," jelas Budi.

Penggeledahan ini merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan suap pemeriksaan pajak di KPP Madya Jakarta Utara periode 2021-2026.

Adang Soroti Kesiapan Polres Jakut Terapkan KUHP-KUHAP Baru

Sebagai informasi, KPK telah melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 9-10 Januari 2026 dan menangkap delapan orang.

OTT tersebut terkait dengan dugaan pengaturan pajak di sektor pertambangan.

KPK kemudian menetapkan lima orang sebagai tersangka.

Mereka adalah Kepala KPP Madya Jakut Dwi Budi, Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakut Agus Syaifudin, dan Tim Penilai di KPP Madya Jakut Askob Bahtiar.

Dua tersangka lainnya adalah konsultan pajak Abdul Kadim Sahbudin dan Staf PT Wanatiara Persada Edy Yulianto.

Komisi III DPR RI Gelar RDPU Bahas RUU Perampasan Aset

Edy Yulianto diduga memberikan suap Rp4 miliar kepada pegawai KPP Madya Jakut. Tujuannya, untuk menurunkan biaya pembayaran kekurangan PBB periode pajak 2023, dari sekitar Rp75 miliar menjadi Rp15,7 miliar.

Komentar

Berita Populer

01

YLKI Soroti Pemblokiran Rekening Bank Mandiri dan Ingatkan Hak Nasabah

02

Cara Mudah Beli Paket Data Semua Operator Lewat Aplikasi GoPay

03

UMK 2026: Daftar Lengkap Wilayah dengan UMK Tertinggi & Terendah

04

DPRD Sumbar Desak Perbaikan Jalan Payakumbuh-Lintau Lanjut 2026

05

HUT ke-81 RI, Paspampres kerahkan 1.147 personel dan alusista amankan VVIP

06

Kementerian Lingkungan Hidup Menanti Hasil Lab Cisadane, Pastikan Kualitas Air

07

Polres Tanah Datar Tangkap Mahasiswa Diduga Edarkan Sabu

08

BSPS Bangun Rumah Layak, Hidupkan Ekonomi Lokal

Berita Terbaru