IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia
Berita

Komisi XIII Dukung Pemerintah Perketat Naturalisasi WNA Lindungi Aset Nasional

Jakarta – Komisi XIII DPR RI menyatakan dukungan atas rencana pemerintah memperketat naturalisasi warga negara asing menjadi Warga Negara Indonesia. Langkah itu dinilai penting untuk menjaga aset nasional dan mencegah kewarganegaraan dipakai sebagai jalan pintas menguasai properti maupun lahan strategis.

Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya menegaskan, pemberian status WNI harus diatur dengan regulasi yang tegas dan menyeluruh. Ia menolak pandangan bahwa kewarganegaraan cukup diberikan karena alasan praktis, seperti untuk kepentingan atlet, investasi, atau pernikahan.

“Menjadi warga negara itu bukan hanya soal utilitarian untuk jadi atlet, menanam investasi, menikah, atau bahkan penguasaan aset. Seseorang yang memilih menjadi WNI harus sadar dan mau mengintegrasikan dirinya secara totalitas bukan hanya status hukum, tetapi juga budaya, nilai sosial, hingga falsafah Pancasila,” kata Willy dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Minggu (9/8/2026).

Willy juga menyoroti praktik di sejumlah negara yang menurutnya lebih selektif dalam memberi kewarganegaraan. Australia, misalnya, mewajibkan masa tinggal yang panjang, pembayaran pajak, dan ujian integrasi budaya. Di Swiss, pemohon harus menetap selama belasan tahun serta melalui penilaian langsung dari komunitas setempat mengenai proses asimilasi kultural mereka.

Menurut dia, pengawasan mutlak diperlukan agar status kewarganegaraan Indonesia tidak dimanfaatkan untuk menguasai sumber daya penting. Ia menegaskan pemerintah tidak boleh membiarkan wilayah pesisir dikuasai oleh WNI hasil naturalisasi yang mengabaikan kepentingan nasional, karena proses pewarganegaraan yang longgar berpotensi menimbulkan kerugian sosial dan ekonomi.

Martin Manurung Tekankan Independensi Calon Gubernur BI Baru

Pernyataan Komisi XIII ini sejalan dengan langkah Menteri Hukum Supratman Andi Agtas yang lebih dulu mengumumkan rencana pengetatan aturan naturalisasi biasa. Dalam kesempatan terpisah pada Jumat (7/8/2026), Supratman menyebut pemerintah menemukan indikasi adanya permohonan naturalisasi dari WNA yang sudah memiliki usaha di Indonesia, tetapi tidak menyertakan anggota keluarga inti.

Ia menegaskan pemerintah akan memastikan permohonan menjadi WNI tidak bertujuan sekadar mengamankan aset bisnis atau memperoleh Hak Milik atas tanah di Indonesia.

Komentar

Berita Populer

01

Saham Blue Chip Tertekan, Simak Peluang Rebound Semester II 2026

02

Kasus Asusila TransJakarta: Polisi Ungkap Fakta Baru, Pelaku Saling Meraba

03

Manufaktur Indonesia Targetkan Pertumbuhan 5,51 Persen di 2026

04

PLTMG Gunungsitoli Amankan Listrik Nias, Hadapi Cuaca Ekstrem Saat Nataru

05

Contraflow Jakarta-Cikampek KM 55-65 Berlaku: Cek Info Terbaru!

06

Biochar Sisik Ikan Perkuat Komposit Serat Karbon, Kurangi Limbah, Tingkatkan Kekuatan

07

DPRD Padang Desak Pemko Berantas Pungli, Selamatkan Pariwisata Pantai

08

Petugas PPSU Jakarta Utara Menjaga Integritas Kerja di Tengah Godaan Manipulasi

Berita Terbaru