JAKARTA – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia resmi membentuk panitia kerja (panja) reformasi kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan. Pembentukan panja ini bertujuan mendorong percepatan perbaikan kinerja serta transparansi di ketiga lembaga penegak hukum yang dinilai mendesak.
Kesepakatan pembentukan panja dicapai dalam rapat dengar pendapat (RDP) antara Komisi III dengan Wakapolri Komjen Dedi Prasetyo, Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Jaksa Agung Asep Mulyana, dan Kepala Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) Suradi, pada Selasa (18/11/2025).
Anggota Komisi III DPR, Widya Pratiwi, membacakan kesimpulan RDP yang menegaskan pentingnya langkah pengawasan dan percepatan agenda reformasi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Desakan reformasi Polri mencuat menyusul banyaknya laporan dugaan kriminalisasi dan tindakan kekerasan yang melibatkan aparat. Wakil Ketua Komisi III Rano Alfath mengutip data Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) yang mencatat sejumlah kasus kriminalisasi oleh kepolisian dari 2019 hingga 2024.
Kriminalisasi tersebut, kata Rano, menyasar berbagai kelompok masyarakat, mulai dari aktivis, akademisi, mahasiswa, hingga jurnalis. Ia menilai, evaluasi menyeluruh harus dilakukan Polri, terutama dengan adanya Komite Percepatan Reformasi Polri yang dibentuk Presiden Prabowo Subianto.
Pada Kejaksaan Agung (Kejagung), Komisi III menyoroti penanganan kasus tindak pidana korupsi yang masif, namun pengembalian asetnya dinilai belum maksimal. Hal ini menimbulkan persepsi di masyarakat bahwa kejaksaan “heboh di depan, tapi melempem di belakang.”
Rano juga mengungkapkan Komisi III menerima laporan mengenai dugaan pelanggaran etik dan pidana yang melibatkan jaksa. Ia menyayangkan adanya oknum jaksa nakal yang hanya dipindahtugaskan tanpa sanksi keras seperti pemecatan atau pidana.
Sementara itu, reformasi lembaga peradilan juga menjadi prioritas akibat meningkatnya keluhan publik terhadap kinerja hakim dan pengadilan. Komisi Yudisial (KY) mencatat ratusan laporan diterima hanya dalam satu bulan pertama tahun 2025.
Selain banyaknya laporan, kasus seperti penangkapan hakim yang terlibat dalam kasus Edward Tannur menunjukkan persoalan serius terkait integritas aparat penegak hukum. Masyarakat juga mengeluhkan minimnya keterbukaan informasi putusan pengadilan, padahal transparansi adalah elemen kunci akuntabilitas.
Deretan persoalan di ketiga lembaga tersebut menjadi dasar bagi Komisi III untuk membentuk panja. Langkah ini diharapkan dapat menjadi momentum fungsi pengawasan DPR dalam mendorong reformasi menyeluruh di lingkungan Polri, Kejaksaan, dan pengadilan.

