Tanjung Selor – Anggota Komisi III DPR RI Bob Hasan menekankan bahwa penegakan hukum di daerah harus bertumpu pada profesionalisme, proporsionalitas, dan pembagian fungsi yang tegas antara kepolisian dan kejaksaan. Menurut dia, prinsip itu menjadi syarat penting agar proses hukum tetap berjalan adil, akuntabel, dan sejalan dengan due process of law.
Bob menilai situasi hukum di Kalimantan Utara tetap stabil meski sebelumnya sempat terjadi dinamika penegakan hukum di Jakarta. Ia mengatakan kondisi di wilayah perbatasan itu tidak ikut terganggu.
“Kami melihat pasca adanya kejadian penegakan hukum yang keliru di Jakarta, tidak membuat goyah kondisi institusi hukum di daerah, khususnya di Kalimantan Utara. Proses penegakan hukum di sini tetap berjalan dengan baik sebagaimana mestinya,” ujar Bob Hasan usai menghadiri rangkaian Kunjungan Kerja Reses Komisi III DPR RI di Markas Kepolisian Daerah Kalimantan Utara, Tanjung Selor, Jumat (24/07/2026).
Politisi Fraksi Partai Gerindra itu kemudian menjelaskan bahwa pemisahan kewenangan dalam sistem peradilan pidana bukan sekadar pembagian tugas administratif. Ia menyebut, penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan memang bisa saja berada dalam satu lembaga, tetapi pemisahan fungsi dibutuhkan untuk menjaga kemandirian dan integritas proses hukum.
“Jika fungsi penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan dijalankan oleh satu lembaga saja, sebenarnya hal itu bisa saja terjadi. Namun, demi menjaga keutuhan, kemandirian, serta due process of law, maka kewenangan tersebut dibagi menjadi dua. Langkah ini kita sebut sebagai diferensiasi fungsi,” katanya.
Ia juga menilai penguatan sistem peradilan pidana sangat ditentukan oleh kemampuan masing-masing institusi bekerja dalam batas kewenangannya. Karena itu, Bob menegaskan pentingnya aparat menjalankan tugas secara proporsional.
“Proporsionalitas artinya fungsi tiap lembaga diletakkan sesuai porsinya. Sudah ada pembagian yang jelas mengenai siapa yang menjadi penyelidik, siapa yang menjadi penyidik, dan siapa yang menjadi penuntut. Namun demikian, aspek transparansi dan akuntabilitas masing-masing institusi masih perlu terus diperkuat agar dapat dipahami dan diterapkan secara baik di lapangan,” ujarnya.
Dalam kunjungan itu, Bob juga menyoroti keterbatasan sumber daya manusia dan sarana pendukung yang masih dihadapi Kejaksaan Tinggi serta Kepolisian Daerah Kalimantan Utara. Ia mengingatkan bahwa Kejati Kaltara merupakan institusi yang relatif baru, seiring dengan usia Provinsi Kalimantan Utara, sehingga penguatan kelembagaan memang membutuhkan waktu.
“Sejak awal saya katakan bahwa prinsip kita adalah money follows program, anggaran mengikuti program kerja. Kita harus memahami bahwa kondisi Kejati di Kalimantan Utara ini memang terhitung baru, menyesuaikan dengan usia provinsinya. Tentu semua proses ini membutuhkan waktu,” tuturnya.
Bob memastikan seluruh temuan dari kunjungan kerja tersebut akan menjadi bahan penting bagi Komisi III DPR RI. Catatan itu, kata dia, akan dibawa dalam pembahasan di DPR maupun disampaikan kepada pemerintah pusat, terutama terkait kebutuhan anggaran untuk memperkuat sarana dan prasarana penegakan hukum di Kalimantan Utara.
“Catatan ini nantinya akan kami bawa untuk memberikan masukan kepada pemerintah pusat maupun dalam pembahasan di DPR RI, khususnya terkait pengalokasian anggaran. Tujuannya agar kita bisa mendorong pembangunan kantor Kejati Kaltara yang mumpuni. Dengan fasilitas yang memadai, aparat penegak hukum dapat bekerja lebih optimal, yang kemudian diimbangi dengan pembinaan karakter dan integritas personelnya,” kata Bob.


