Jakarta – Pembahasan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset masih menyisakan satu isu mendasar: nama beleid itu sendiri. Anggota Komisi III DPR RI Adang Daradjatun menegaskan, istilah “perampasan aset” belum final karena dinilai memiliki konsekuensi hukum sekaligus memunculkan persepsi tertentu di masyarakat.
Menurut Adang, pilihan kata dalam judul rancangan undang-undang tidak bisa diputuskan secara tergesa-gesa. Ia menyebut, istilah yang digunakan bakal memengaruhi cara publik memahami aturan tersebut, termasuk dari sisi psikologis dan penegakan hukum.
Pernyataan itu disampaikan usai Komisi III DPR menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama dua praktisi hukum, Makdir Ismail dan Juniver Girsang, di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Senin (3/8/2026). Forum tersebut digelar untuk menjaring masukan dalam penyusunan RUU yang tengah dibahas DPR.
“Khususnya tadi masukan-masukan sangat baik sekali. Beberapa hal yang disampaikan oleh kedua narasumber tersebut, terutama judulnya masih diperdebatkan, apakah itu perampasan atau pemulihan. Karena apa pun juga ada dampak-dampak psikologis, juga ada dampak-dampak yang berhubungan dengan hukum dari istilah-istilah tersebut,” kata Adang.
Selain soal nomenklatur, Adang menilai paparan pengalaman dua narasumber memperlihatkan masih ada persoalan dalam praktik perampasan aset di lapangan. Ia menyebut, aspek keadilan harus menjadi perhatian utama agar regulasi yang disusun tidak menimbulkan masalah baru dalam implementasinya.
Karena itu, Komisi III DPR masih akan menimbang berbagai usulan yang masuk, termasuk kemungkinan membentuk komite atau mekanisme lintas lembaga. Skema itu dinilai bisa membantu memastikan pelaksanaan undang-undang berjalan adil, akuntabel, dan terkoordinasi.
“Yang paling menarik, dari pengalaman beliau berdua, proses perampasan aset ini masih dirasakan ketidakadilan dalam proses pelaksanaan penegakan hukumnya. Jadi banyak masukan-masukan tadi, salah satu contohnya bagaimana kalau dibentuk komite,” ujarnya.
Mantan Wakapolri itu menambahkan, proses pembahasan RUU tak boleh dilakukan secara terburu-buru. Menurut dia, aturan ini berkaitan langsung dengan perlindungan hak asasi manusia dan kesiapan aparat penegak hukum dalam menerapkannya di lapangan.
Adang memastikan DPR masih membuka ruang seluas-luasnya bagi masukan publik sebelum masuk ke tahap pembahasan berikutnya. Ia juga menekankan pentingnya kehati-hatian agar produk hukum yang lahir bukan hanya menjawab aspirasi masyarakat, tetapi juga benar-benar bisa dijalankan.
“Oleh karena itu, sesuai arahan pimpinan DPR, kita akan terus menggali sehingga akan menjadi suatu undang-undang tentang perampasan aset atau pemulihan aset yang terbaik,” kata legislator Fraksi PKS itu.


