IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia
Berita

Kejaksaan Agung Mempersilakan Jaksa Iwan Ginting Mengajukan Banding Atas Pencopotan Jabatan.

Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) mempersilakan Jaksa Iwan Ginting untuk mengajukan banding setelah jabatannya dicopot. Pencopotan ini terkait dugaan keterlibatannya dalam penilapan uang barang bukti kasus investasi bodong robot trading Fahrenheit senilai Rp 500 juta. Uang tersebut diduga ia terima dari jaksa Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Azam Akhmad Akhsya. Selain Iwan Ginting, Kejagung juga mencopot Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Hendri Antoro dalam kasus yang sama.

Iwan Ginting dicopot dari jabatannya selaku Kasubdit Pengamanan Pembangunan Infrastruktur Kawasan dan Sektor Strategis Lainnya pada Direktorat Pengamanan Pembangunan Strategis Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Kejagung. Langkah ini menunjukkan keseriusan Kejaksaan Agung dalam menindak oknum jaksa yang bermasalah.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menyatakan, pencopotan Iwan Ginting adalah respons cepat Jaksa Agung. “Etiknya sudah kena. Jika dijatuhi etik, memiliki hak untuk menyatakan banding. Silakan mengajukan keberatan terhadap penjatuhan etiknya,” kata Anang di Jakarta, Jumat, 17 Oktober 2025.

Menurut Anang, keputusan pencopotan itu diambil karena adanya kelalaian yang dilakukan oleh Iwan Ginting. Ia menambahkan, Jaksa Agung telah mengambil tindakan langsung terhadap mereka yang terkait dengan peristiwa tersebut, termasuk pencopotan jabatan.

Dugaan keterlibatan Iwan Ginting dalam kasus penilapan barang bukti ini terjadi saat ia menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Barat. Nama Iwan Ginting terungkap dalam surat dakwaan mantan jaksa Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Azam Akhmad Akhsya.

BK DPR RI Perkuat Telesurvei untuk Susun RUU Akurat

Iwan Ginting disebut menerima uang Rp 500 juta hasil penilapan barang bukti oleh Azam. Penyerahan uang itu dilakukan Azam di Cilandak Town Square pada 25 Desember 2023, disaksikan oleh mantan Kasi Pidum Kejari Jakarta Barat, Sunarto.

Dalam perkara penilapan tersebut, Azam Akhmad Akhsya sendiri telah dijatuhi pidana 9 tahun penjara. Azam terbukti memperoleh gratifikasi total Rp11,7 miliar dari tiga kuasa hukum korban investasi robot trading Fahrenheit: Oktavianus Setiawan, Bonifasius Gunung, dan Brian Erik First Anggitya.

Selain Iwan Ginting, Kejaksaan Agung juga mencopot Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Hendri Antoro. Anang Supriatna mengonfirmasi bahwa Hendri telah dibebastugaskan sebagai jaksa dan akan bekerja di bagian tata usaha selama setahun. “Benar, sudah dicopot dari jabatan dan jaksanya,” ujar Anang pada Kamis, 1 Oktober 2025.

Pencopotan Hendri ini merupakan imbas keterlibatannya dalam skandal penilapan barang bukti perkara investasi bodong Robot Trading Fahrenheit oleh jaksa Azam. Saat ini, posisi Kajari Jakarta Barat sementara diisi oleh Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jakarta, Haryoko Ari Prabowo, yang ditunjuk sekitar dua minggu sebelum 30 Juli 2025.

Sama seperti Iwan Ginting, Hendri Antoro juga diduga menerima uang dari Azam sekitar Rp 500 juta. Penyerahan uang kepada Hendri dititipkan melalui pejabat selevel Kepala Seksi di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat pada Desember 2023.

Adang Soroti Kesiapan Polres Jakut Terapkan KUHP-KUHAP Baru

Berdasarkan surat dakwaan Azam, ia membagikan uang hasil penilapan kepada sejumlah pihak. Selain Iwan Ginting dan Hendri Antoro, penerima lainnya termasuk Kasi Barang Bukti Kejari Jakarta Barat Dody Gazali (Rp 300 juta), mantan Kasi Pidum Kejari Jakbar Sunarto (Rp 450 juta), Kasi Pidum Kejari Jakarta Barat M. Adib Adam (Rp 300 juta), Kasubsi Pra-Penuntutan Kejari Jakarta Barat Baroto (Rp 200 juta), dan seorang staf (Rp 150 juta). Anang Supriatna menambahkan bahwa para jaksa yang menerima uang tersebut juga telah mendapatkan sanksi.

Dari total uang yang ditilap Azam, sebagian besar atau Rp 8 miliar diberikan kepada istrinya, Tiara Andini. Kemudian Rp 200 juta diberikan kepada kakak Azam, dan Rp 1,1 miliar digunakan untuk kepentingan pribadinya.

Komentar

Berita Populer

01

UMK 2026: Daftar Lengkap Wilayah dengan UMK Tertinggi & Terendah

02

Daftar Saham Baru Indeks KOMPAS100 dan Rekomendasi Analis Agustus 2026

03

YLKI Soroti Pemblokiran Rekening Bank Mandiri dan Ingatkan Hak Nasabah

04

Cara Mudah Beli Paket Data Semua Operator Lewat Aplikasi GoPay

05

Proyeksi Kinerja ANTM Tetap Kuat di Tengah Bayang Risiko Regulasi

06

DPRD Sumbar Desak Perbaikan Jalan Payakumbuh-Lintau Lanjut 2026

07

HUT ke-81 RI, Paspampres kerahkan 1.147 personel dan alusista amankan VVIP

08

Kementerian Lingkungan Hidup Menanti Hasil Lab Cisadane, Pastikan Kualitas Air

Berita Terbaru