Jakarta – Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan pengacara Lisa Rachmat, terpidana kasus suap terkait pengondisian perkara Ronald Tannur.
Dengan putusan ini, vonis 14 tahun penjara terhadap Lisa Rachmat tetap berlaku.
Penolakan kasasi ini tertuang dalam putusan Perkara Nomor 12346 K/PID.SUS/2025. Informasi ini dilansir dari laman Info Perkara MA RI, Senin (22/12).
MA juga menolak kasasi yang diajukan oleh penuntut umum.
Susunan majelis hakim yang menangani perkara ini terdiri dari Hakim Agung Jupriyadi sebagai ketua, serta Hakim Agung Sinintha Yuliansih Sibarani dan Suradi sebagai anggota.
Putusan dibacakan pada Jumat (19/12) dan saat ini masih dalam proses minutasi.
Dengan ditolaknya kasasi ini, maka MA menguatkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang sebelumnya memperberat hukuman Lisa Rachmat menjadi 14 tahun penjara, serta denda Rp 750 juta subsider enam bulan kurungan.
Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 11 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan kepada Lisa Rachmat.
Lisa Rachmat dinyatakan bersalah karena terbukti melakukan pemufakatan jahat berupa pemberian suap untuk memengaruhi putusan perkara Ronald Tannur di Pengadilan Negeri Surabaya dan MA.
Tujuannya adalah agar majelis hakim di tingkat pertama membebaskan Ronald Tannur, dan putusan bebas tersebut dikuatkan di tingkat kasasi.
Lisa Rachmat terbukti melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a juncto Pasal 18 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.


