IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia
Berita

Jaksa Pertanyakan Pengadaan Kapal Pertamina, Soroti Waktu dan Pemanfaatan

Jakarta – Dalam sidang kasus dugaan korupsi minyak mentah Pertamina, jaksa menyoroti proses pengadaan kapal Jenggala Nasim oleh PT Pertamina International Shipping (PIS). Sorotan meliputi dasar penentuan waktu kebutuhan (laycan) dan pemanfaatannya untuk angkutan domestik maupun internasional.

Vice President (VP) Crude and Gas Operation PT PIS periode 2021–2023, Haris Abdi Sembiring, menjelaskan alasan penggunaan kapal Suezmax Jenggala Nasim milik PT Jenggala Maritim Nusantara untuk memenuhi kebutuhan armada domestik. Hal itu diungkapkan Haris saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (23/12), dengan terdakwa Muhammad Kerry Adrianto Riza.

Jaksa mempertanyakan surat dari VP Tonnage dan VP Sales terkait permintaan persiapan tonnage kargo KPI mengangkut minyak mentah Sahara. "Di surat nomor 230 ini di BAP Saudara Nomor 19 tanggal 29 Agustus itu ada perincian pengadaan. Sebagai acuan itu ada tipe sewa, tipe sewanya dijelaskan time charter kemudian periode sewanya main kontrak 3 tahun plus 1 plus 1. Kemudian ada juga di laycannya itu W1 sama W4, ini apa dasar surat mencantumkan kebutuhan W1 W4 di bulan Oktober 2023?," tanya jaksa.

Haris menjelaskan bahwa skema sewa time charter dengan periode kontrak utama tiga tahun ditambah opsi perpanjangan didasarkan pada permintaan awal dari fungsi marketing yang belum menetapkan tanggal pasti kebutuhan kapal. "Karena prosesnya tidak bisa langsung pada tanggalnya pak. Maka kami cantumkan Week 1 dan Week 4 Oktober ini kami lihat simulasi kami untuk kebutuhannya pak. Karena memang disebutkan untuk Indonesia itu untuk membantu keperluan, kebutuhan domestik," ujarnya.

Jaksa mencecar Haris mengenai rentang waktu yang lebar, yakni Week 1 hingga Week 4. "Rentang waktunya hampir satu bulan, apakah kan tidak ada kepastian waktu pada saat itu? Atau memang pada saat itu tidak ada kebutuhan untuk domestik, pada saat itu?," cecar jaksa. Haris menjawab bahwa penetapan rentang waktu tersebut dilakukan karena belum bisa memastikan tanggal pasti, yang baru terlihat melalui simulasi dalam sistem angkutan domestik.

IKEA Indonesia Ajak Masyarakat Luangkan Ruang untuk Rumah Adaptif

Haris mengungkapkan, penggunaan kapal itu juga mempertimbangkan kebutuhan domestik Indonesia. Ia menegaskan, pada saat itu PIS mengalami kekurangan armada jenis Aframax karena tiga kapal tengah menjalani docking. Kondisi tersebut ditegaskannya membuat kapal tipe lain dimanfaatkan untuk menutup kekurangan armada domestik.

Jaksa kemudian mendalami pemanfaatan Jenggala Nasim selama periode kontrak. Haris menyebut, sepanjang 2023, kapal tersebut hanya dua kali digunakan untuk pengangkutan domestik, selebihnya melayani pengangkutan internasional. "Untuk 2023, setahu saya dua kali untuk domestik. Setelah itu lebih banyak ke luar negeri," tegasnya.

Kapasitas maksimum Jenggala Nasim mencapai sekitar 950.000 barel. Dalam dua pengangkutan domestik, muatan yang diangkut masing-masing sekitar 450.000 barel dan 950.000 barel. "Saudara masih bisa pakai tipe kapal yang lain kalau dengan bobot seperti itu?," cecar jaksa. Haris menyebut, untuk muatan di bawah 600.000 barel, sebenarnya masih dapat menggunakan kapal Aframax. Namun, PT PIS saat itu mengalami keterbatasan armada karena tiga kapal sedang docking.

Terkait klausul kebutuhan domestik yang mensyaratkan kapal dari wilayah Indonesia, jaksa juga menanyakan ketersediaan kapal sejenis di pasar. Haris mengungkapkan, saat itu hanya terdapat satu kapal Suezmax lain yang beroperasi di wilayah Indonesia, yakni kapal Mabruk yang digunakan sebagai floating storage di Tuban. "Di luar Jenggala Nasim, yang saya tahu hanya Mabruk," pungkasnya.

Muhammad Kerry Adrianto Riza menyatakan, PT PIS untung besar dengan menyewa kapal miliknya karena harga sewa kapal miliknya jauh lebih murah dibanding harga pasaran. "PIS mendapatkan keuntungan yang besar sekali dari penyewan kapal saya," kata Kerry seusai sidang.

Satgas PRR Dorong Sibolga Segera Salurkan TKD Rp90,52 Miliar

Kerry menyebut, saksi dari pihak Pertamina, seperti Rian Aditiana menyebut harga sewa kapal di pasaran global sekitar US$ 64.000 per hari. Sementara, kapal miliknya disewa Pertamina dengan harga US$ 37.000 per hari. "Jadi selisihnya besar sekali," tegasnya.

Kuasa hukum Kerry, Hamdan Zoelva menilai, tuduhan jaksa yang menyebut proses penyewaan kapal PT Jenggala Maritim Nusantara hanya formalitas tidak terbukti. Para saksi yang dihadirkan jaksa memastikan seluruh proses pengadaan tiga kapal milik Kerry seusai prosedur yang berlaku di PT PIS. "Syarat-syaratnya semua terpenuhi dan ini berlaku sama untuk seluruh kapal yang dikelola oleh PIS yang lebih 300," sebutnya.

Hamdan Zoelva menyatakan, tim kuasa hukum Kerry telah bertanya secara spesifik kepada saksi mengenai ada atau tidaknya perlakuan istimewa terhadap kapal PT JMN. Saksi memastikan semua proses penyewaan kapal diperlakukan sama. "Sejauh ini kami tidak melihat ada proforma (sekadar formalitas), ada pengaturan, semua berjalan sebagaimana layaknya. PIS melakukan penyewaan terhadap kapal-kapal yang lain," ujarnya.

Hamdan Zoelva juga merespons mengenai adanya aturan kapal yang disewa PT PIS harus mengutamakan berbendera Indonesia. Ia menyampaikan, hal itu karena PT PIS membutuhkan kapal yang bisa digunakan Kilang Pertamina Internasional (KPI) untuk mengangkut minyak mentah dari luar negeri, tetapi juga bisa digunakan untuk mengangkut minyak mentah di dalam negeri. Hamdan Zoelva mengingatkan adanya asas cabotage.

"Kalau berbendera asing, berdasarkan asas cabotage itu hanya bisa mengangkut dari luar ke dalam negri tidak bisa dipakai dalam negeri," ucapnya. Asas cabotage yang tertuang dalam Pasal 8 UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran menurutnya mewajibkan angkutan laut dalam negeri dilakukan oleh kapal berbendera Indonesia dan diawaki oleh WNI.

Wamenaker Dorong Industri Temanggung Serap Tenaga Kerja Lokal

Dengan asas tersebut, Hamdan Zoelva menyatakan, PT PIS akan merugi jika menyewa kapal berbendera asing karena hanya bisa untuk angkutan ke luar negeri, tetapi tidak dapat digunakan untuk menjadi armada dalam negeri. "Karena itu PIS memilih kapal yang berbendera Indonesia. Dan kebutuhan kapal milik JMN adalah berbendera Indonesia. Jadi tidak ada salahnya. Dan tidak larangan bahkan dalam kebijakan internal PIS pengutamaan terhadap kapal yang berbendera Indonesia karena bisa dipakai juga untuk kebutuhan domestik. Jadi clear tidak ada sama sekali hal yang melanggar SOP, melanggar prosedur, apalagi namanya proforma," jelasnya.

Wimboyono Senoadji selaku penasihat hukum dari Yoki Firnandi menegaskan, tidak ada intervensi dari kliennya dalam proses penyewaan tiga kapal oleh PT PIS. Wimboyono mengatakan, PT PIS di bawah kepemimpinan Yoki justru mendapatkan lonjakan keuntungan yang signifikan. Di mana, PT PIS mendapatkan laba higga empat kali lipat atau setara Rp9 triliun.

"PIS itu sendiri mengalami kemajuan yang pesat, termasuk peningkatan laba, sampai 4 kali lipat Rp 9 triliun. Untuk pertama kali, PIS itu memiliki kapal sampai 100 buah," kata Wimboyono kepada wartawan. Pencapaian itu menurutnya menjadi hal penting dalam transformasi PT PIS sebagai perusahaan shipping energy terbesar di Asia Tenggaran.

Fakta kinerja Yoki disebutnya penting dilihat secara utuh dalam konteks dakwaan dari jaksa penuntut umum yang menyebut bahwa Yoki telah merencanakan pengadaan tiga kapal milik PT Jenggala Maritim Nusantara (JMN). "Ini perlu saya sampaikan, PIS ini kebutuhan sewa kapalnya itu sampai 200 kapal. Setahun ada 800 pengadaan, dan kapal JMN hanya 3, ini kecil sekali. Tidak signifikan untuk PIS," sebutnya.

"Pengadaannya itu kurang lebih sampai 800 tender setahun, yang dipersoalkan ini kan masalah pengadaannya," sambungnya. Wimboyoni menjelaskan, Yoki tidak campur tangan dalam pengadaan kapal di PIS. Hal itu ditangani langsung oleh tim operasional yang bertingkat dan memiliki syarat tertentu, untuk mengangkut migas secara aman dan tepat waktu.

Yoki sendiri dijelaskannya tidak bertugas dalam pengadaan kapal di PT PIS. Hal tersebut ditangani khusus oleh direktorat operasional PT PIS, bukan Yoki sebagai direktur utama. Hal itu juga telah diperkuat oleh keterangan para saksi yang dihadirkan jaksa selama persidangan. Saksi menyebutkan tidak ada campur tangan Yoki dalam pengadaan tiga kapal PT JMN.

"Mereka berpendapat tidak pernah ada campur tangan sama sekali dari Yoki untuk yang tiga kapal. Bukan tiga kapal saja, selama tender ini sampai 800 tender itu tidak pernah ada campur tangan. Tidak pernah ada intervensi dari Yoki," jelasnya. Dia menyebut, seluruh proses pengadaan dilakukan sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku. Selain itu, kata Wimboyono, pengadaannya pun mengacu pada harga pasar.

"Dan selama proses pengadaannya ini juga Yoki sendiri juga tidak pernah menguntungkan diri sendiri. Itu semua langsung dengan PIS atau Pertamina. Saya rasa itu saja bisa saya sampai saja," pungkasnya.

Komentar

Berita Populer

01

Laba PGEO Naik 15% di Semester I-2026, Begini Prospek Sahamnya

02

Rupiah Melemah ke Rp 18.100 per Dolar AS, Kurs JISDOR Menguat

03

Jaksa Agung Ultimatum Jaksa Nakal: Mengundurkan Diri atau Dipecat!

04

Prabowo Bertemu Zidane, Bahas Rencana Agresif Majukan Sepak Bola Indonesia

05

Pulang ke Rosario, Lionel Messi Fokus Beristirahat Bersama Keluarga

06

Kepala SPPG Wajib Kunjungi Sekolah, Pantau Penerima Manfaat Makan Bergizi

07

Sandiaga Uno Latih Ibu-Ibu Bikin Kue Kering Lebaran, Buka Peluang Usaha

08

Kejaksaan Agung Setorkan Uang Rp11,4 Triliun ke Kas Negara Disaksikan Prabowo

Berita Terbaru