Berita

Jakarta Terapkan Kembali Ganjil Genap Senin 20 April 2026, Warga Diminta Cek Pelat Kendaraan

Pada tanggal genap ini, hanya kendaraan berpelat nomor akhir 0, 2, 4, 6, dan 8 yang diizinkan melintas di kawasan pembatasan. Sebaliknya, kendaraan dengan pelat nomor ganjil 1, 3, 5, 7, dan 9 dilarang melintas guna menghindari sanksi pelanggaran.

Pembatasan volume kendaraan ini diharapkan efektif terutama pada jam sibuk. Aturan hanya berlaku Senin hingga Jumat, sementara akhir pekan dan hari libur nasional ditiadakan.

Pemberlakuan dibagi dua sesi, yakni pagi pukul 06.00 hingga 10.00 WIB dan sore pukul 16.00 hingga 21.00 WIB. Di luar jam tersebut, seluruh kendaraan bebas melintas.

Kebijakan ini merujuk pada Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019. Pelanggar dapat dikenai sanksi sesuai Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 berupa denda maksimal Rp 500.000 atau kurungan dua bulan.

Penindakan dilakukan melalui kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Dasar hukum lainnya mencakup Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2022 dan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 46 Tahun 2022.

Massa Geruduk Kantor Penagih Utang di Cakung Akibat Penarikan Paksa Motor

Masyarakat diimbau menyesuaikan rute atau menggunakan transportasi umum. Kerja sama pengguna jalan diharapkan mampu menciptakan lalu lintas tertib dan lingkungan sehat di Jakarta.

Jakarta Kembali Terapkan Aturan Ganjil Genap Mulai Senin 20 April 2026

Komentar

Berita Populer

01

Pemprov DKI Jakarta Tangkap 6,98 Ton Ikan Sapu-Sapu di Lima Wilayah

02

KPK Panggil Bos Rokok HS Guna Dalami Dugaan Korupsi Cukai Bea Cukai

03

BGN Umumkan Revisi Juknis MBG 2026, Nomenklatur Personel SPPG Berubah

04

Menaker Dorong PVN 2026 Bandung Siapkan Lulusan Kerja

05

Pemkab Lima Puluh Kota Tengahi Konflik Masyarakat

06

Zigo Rolanda Dorong Infrastruktur Sumbar, Masuk Top 10 Golkar

07

Boyamin Saiman Kirim Banner Sindir KPK Izinkan Yaqut Cholil Qoumas Tahanan Rumah

08

Wamen KKP Ajak Pelaku Usaha Gunakan Stelina Tingkatkan Daya Saing Ekspor

Berita Terbaru










× www.domainesia.com
× www.domainesia.com