Jakarta – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memberlakukan sistem pembatasan kendaraan melalui kebijakan ganjil genap pada Rabu (22/4/2026). Kebijakan ini merupakan langkah rutin pemerintah daerah untuk menjaga kelancaran lalu lintas di tengah tingginya mobilitas masyarakat pada hari kerja.
Memasuki tanggal 22 yang merupakan angka genap, kendaraan roda empat atau lebih dengan pelat nomor berakhiran 0, 2, 4, 6, dan 8 diperbolehkan melintas di area pengaturan. Sementara itu, kendaraan dengan angka terakhir ganjil yakni 1, 3, 5, 7, dan 9 diminta menyesuaikan perjalanan dengan memilih rute lain atau menggunakan moda transportasi alternatif.
Waktu pemberlakuan dibagi dalam dua periode. Sesi pagi dimulai pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB saat lonjakan kendaraan menuju tempat kerja dan sekolah. Setelah jeda, pembatasan kembali berlaku pukul 16.00 WIB sampai 21.00 WIB saat arus pulang kerja meningkat. Di luar waktu tersebut, kendaraan dengan pelat ganjil maupun genap dapat melintas tanpa pembatasan.
Aturan ini diterapkan konsisten pada hari kerja dan tidak berlaku saat akhir pekan maupun hari libur nasional. Pola ini memberikan ruang bagi masyarakat untuk tetap fleksibel menggunakan kendaraan pribadi di luar hari kerja.
Aturan ganjil genap Jakarta sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Pergub Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap. Pelanggaran terhadap kebijakan ini dapat dikenai sanksi berdasarkan Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Ancaman hukuman berupa denda maksimal Rp 500.000 atau kurungan paling lama dua bulan tetap berlaku, termasuk bila pelanggaran terdeteksi oleh kamera pengawas di sejumlah titik. Selain itu, terdapat acuan dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2022 dan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 46 Tahun 2022 sebagai dasar hukum pengendalian lalu lintas di Jakarta.
Penindakan terhadap pelanggar dilakukan dengan sistem pemantauan berbasis kamera pengawas elektronik atau kamera Electronic Traffic Law Enforcement dan tilang elektronik saat ganjil genap berlaku. Kebijakan ini tidak hanya berfokus pada pengurangan kepadatan kendaraan, tetapi juga upaya mengendalikan polusi udara di Jakarta. Dengan jumlah kendaraan terkendali, diharapkan kualitas udara terjaga, terutama di kawasan dengan tingkat aktivitas tinggi.
Masyarakat diimbau lebih teliti merencanakan perjalanan, termasuk memastikan kesesuaian pelat nomor kendaraan dengan tanggal berlaku. Dengan kesiapan baik, aktivitas sehari-hari tetap dapat berjalan lancar tanpa terkendala aturan yang ada. Melalui penerapan ganjil genap konsisten serta dukungan masyarakat, diharapkan kondisi lalu lintas di Jakarta semakin tertib, lancar, dan memberikan kenyamanan bagi seluruh pengguna jalan.

