Ekonomi

Harga Emas Antam Naik Rp 16.000 Hari Ini, Jumat 3 Juli 2026

Jakarta, Gonesia.com – Tren kenaikan harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali terpantau pada perdagangan Jumat (3/7/2026).

Logam mulia tersebut kini dipatok di level Rp 2.746.000 untuk ukuran 1 gram.

Angka ini menunjukkan penguatan sebesar Rp 16.000 dibandingkan posisi harga pada hari sebelumnya, Kamis (2/7/2026), yang berada di angka Rp 2.730.000 per gram.

Data resmi yang dilansir melalui laman resmi Pegadaian menunjukkan variasi harga untuk berbagai ukuran berat emas.

Untuk ukuran terkecil yakni 0,5 gram, konsumen harus merogoh kocek sebesar Rp 1.425.000.

Daud Joseph Mundur dari Dirut PT Pos Indonesia, Operasional Tetap Berjalan

Sementara itu, untuk kepingan emas berukuran 2 gram, harga yang ditetapkan mencapai Rp 5.429.000.

Lonjakan harga juga berlaku bagi varian emas dengan gramasi lebih besar.

Emas Antam ukuran 10 gram saat ini dijual dengan harga Rp 26.931.000.

Sedangkan untuk kepingan 50 gram, harga pasar dipatok pada angka Rp 134.311.000.

Selain emas Antam, pasar juga mencatat pergerakan harga pada produk Galeri24 dan UBS.

Prediksi IHSG 2 Juli: Uji Support 5.486 dan Rekomendasi Saham Pilihan

Harga emas Galeri24 untuk ukuran 0,5 gram tercatat sebesar Rp 1.378.000, sementara untuk ukuran 1 gram berada di level Rp 2.627.000.

Di sisi lain, emas UBS ukuran 1 gram dibanderol lebih tinggi dibandingkan Galeri24 yakni Rp 2.639.000.

Untuk ukuran 0,5 gram, produk UBS dijual dengan harga Rp 1.426.000.

Investor perlu memahami bahwa fluktuasi harga emas batangan dapat terjadi sewaktu-waktu tergantung pada kondisi pasar global dan domestik.

Selain harga beli, masyarakat juga wajib memperhatikan ketentuan perpajakan yang berlaku dalam setiap transaksi emas.

Pemerintah Percepat Penyaluran Bansos PKH dan Sembako Tahap 3

Merujuk pada PMK Nomor 34/PMK.10/2017, transaksi jual beli emas batangan dikenakan pajak untuk semua kategori gramasi mulai dari 1 gram hingga 1.000 gram.

Hal yang sama berlaku bagi nasabah yang melakukan penjualan kembali atau buyback emas ke PT Antam Tbk.

Fasilitas buyback dengan nominal di atas Rp 10 juta akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.

Besaran pajak yang ditetapkan adalah 1,5 persen bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Bagi individu yang tidak memiliki NPWP, beban pajak yang dikenakan mencapai 3 persen.

Pihak otoritas menegaskan bahwa PPh 22 atas transaksi buyback tersebut akan langsung dipotong dari total nilai pengembalian yang diterima nasabah.

Masyarakat disarankan untuk selalu memantau perkembangan harga melalui kanal resmi sebelum memutuskan untuk melakukan transaksi jual maupun beli emas batangan.

Pembaruan harga ini menjadi referensi penting bagi para pelaku investasi logam mulia di tengah dinamika ekonomi yang terjadi sepanjang pekan ini.

Komentar