Jakarta – Kejaksaan Agung menangkap Ahmad Yazid Basyaiban, yang dikenal sebagai Gus Yazid, dan menetapkannya sebagai tersangka. Ia diduga terlibat tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus jual beli tanah yang melibatkan BUMD PT Cilacap Segara Artha.
Penangkapan Gus Yazid dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah pada Selasa (23/12/2025) pukul 22.30 WIB. Ia kemudian ditahan di Lapas Kelas I Semarang selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 24 Desember 2025.
Gus Yazid adalah tokoh agama asal Jawa Tengah dan Ketua Yayasan Silmi Kaffah Rancamulya, serta pengasuh Pondok Pesantren Ar-Rahman Basyaiban. Ia juga dikenal sebagai pimpinan Majelis Dzikir dan Terapi Arrahman Basyaiban, yang bergerak di bidang pengobatan tradisional. Majelis ini beroperasi di berbagai daerah, termasuk Cikarang Bekasi.
Saat diperiksa Kejati Jawa Tengah pada Agustus 2025, Gus Yazid mengakui menerima uang Rp18 miliar dalam beberapa tahap. Namun, ia mengklaim tidak mengetahui asal-usul uang tersebut. "Saya terima, tapi nggak tahu dari mana," katanya. Ia menyebutkan bahwa uang itu diterima dari seseorang bernama Andi, yang mengaku sebagai direktur perusahaan perkebunan. "Kenal lewat telepon tahun 2023, dia minta doa biar urusan lancar," ujar Yazid.
Kasus ini bermula saat PT Cilacap Segara Artha (CSA), BUMD milik Pemerintah Kabupaten Cilacap, membeli tanah milik PT Rumpun Sari Antan seluas 700 hektare pada tahun 2023 hingga 2024. Meskipun pembayaran telah dilakukan, PT CSA tidak dapat menguasai tanah tersebut. Kejaksaan telah menetapkan tiga tersangka sebelumnya, yaitu ANH (mantan Direktur PT Rumpun Sari Antan), AM (mantan Penjabat Bupati Cilacap), dan IZ (Komisaris PT Cilacap Segara Artha). Gus Yazid kemudian ditetapkan sebagai tersangka TPPU dalam kasus ini.
Atas perbuatannya, Gus Yazid dijerat dengan Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.


