IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia
Berita

Gus Falah: RUU Perampasan Aset Perkuat Kepastian Hukum

Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI Nasyirul Falah Amru menilai pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset tidak berangkat dari situasi tanpa aturan. Menurut dia, Indonesia sudah memiliki pijakan hukum melalui sejumlah Peraturan Mahkamah Agung (Perma), sehingga fokus pengaturan baru seharusnya mempertegas kepastian hukum, melindungi pihak ketiga yang beritikad baik, dan menyiapkan mekanisme akuntabilitas bagi aparat penegak hukum.

Pernyataan itu disampaikan Gus Falah dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI bersama Juniver Girsang dan Maqdir Ismail yang membahas masukan untuk RUU Perampasan Aset terkait tindak pidana. Rapat berlangsung di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (3/8/2026).

Dalam forum itu, Gus Falah menegaskan bahwa dirinya tidak melihat adanya kekosongan hukum dalam tata cara perampasan aset. Ia menyebut Mahkamah Agung sudah menerbitkan aturan yang mengatur penanganan harta kekayaan, meski istilah yang dipakai tidak secara eksplisit menyebut “perampasan aset”.

“Sesungguhnya tidak ada kekosongan hukum terkait proses acara perampasan aset. Sudah ada dua Peraturan Mahkamah Agung yang mengatur mekanisme tersebut, meskipun menggunakan terminologi penanganan harta kekayaan,” ujarnya.

Dua aturan yang ia maksud ialah Perma Nomor 1 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan Penanganan Harta Kekayaan dalam Tindak Pidana Pencucian Uang dan tindak pidana lainnya, serta Perma Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Keberatan Pihak Ketiga yang Beritikad Baik terhadap Keputusan Perampasan Barang Bukan Milik Terdakwa dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi.

Tiga Ruko di Denpasar Terbakar, Diduga Akibat Korsleting Listrik

Karena itu, Gus Falah meminta pandangan para narasumber, terutama praktisi hukum yang pernah menerapkan kedua Perma tersebut. Ia ingin mengetahui sejauh mana aturan itu berjalan di lapangan, khususnya saat aset yang berkaitan dengan perkara pidana ikut menjadi objek perampasan.

“Saya meyakini para praktisi hukum pernah bersentuhan dengan pengaturan ini. Karena itu, kami ingin memperoleh pandangan mengenai bagaimana pelaksanaannya, khususnya terkait perlindungan terhadap pihak ketiga yang beritikad baik,” kata dia.

Selain soal perlindungan pihak ketiga, Gus Falah juga menyoroti pentingnya pengaturan sanksi bagi aparat penegak hukum jika terjadi penyalahgunaan wewenang dalam proses perampasan aset. Ia mencontohkan kemungkinan kesalahan dalam melakukan perampasan, penggelapan barang sitaan, hingga tindakan yang membuat nilai aset berkurang.

Menurut dia, kewenangan dalam RUU harus dibarengi pengawasan dan akuntabilitas yang tegas agar tidak membuka ruang penyimpangan dalam praktik penegakan hukum.

Di sisi lain, ia turut mempertanyakan ketentuan masa kedaluwarsa penuntutan dalam RUU tersebut. Gus Falah ingin mengetahui apakah aturan itu akan mengikuti rezim hukum pidana yang selama ini berlaku atau justru memerlukan rumusan khusus sesuai karakter perampasan aset.

Presiden Prabowo Perintahkan Percepatan Penyelesaian IEU-CEPA untuk Perluas Ekspor Eropa

“Persoalan masa kedaluwarsa ini juga sangat penting. Apakah nantinya mengikuti ketentuan hukum pidana yang berlaku atau akan dirumuskan secara tersendiri dalam RUU ini, sehingga memberikan kepastian hukum dalam implementasinya,” ujarnya.

Komentar

Berita Populer

01

Daftar Saham Baru Indeks KOMPAS100 dan Rekomendasi Analis Agustus 2026

02

YLKI Soroti Pemblokiran Rekening Bank Mandiri dan Ingatkan Hak Nasabah

03

Cara Mudah Beli Paket Data Semua Operator Lewat Aplikasi GoPay

04

UMK 2026: Daftar Lengkap Wilayah dengan UMK Tertinggi & Terendah

05

Akselerasi Dekarbonisasi Industri Indonesia Melalui RUEN 2026–2035

06

Purbaya Nilai Jakarta Tak Perlu Terbitkan Obligasi untuk Pembangunan Infrastruktur

07

Profil Ikhwan Ali Tanamal, Debutan Gemilang Persib Bandung Lawan Arema FC

08

Proyeksi Kinerja ANTM Tetap Kuat di Tengah Bayang Risiko Regulasi

Berita Terbaru