IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia
Berita

Gerindra Pecat Bupati Aceh Selatan, Ganti Ketua DPC Baru Secara Resmi

Aceh Selatan – Keputusan seorang kepala daerah untuk tetap menunaikan ibadah umrah di tengah status darurat bencana banjir dan longsor yang melanda wilayahnya berbuntut panjang. Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra secara tegas mencopot Bupati Aceh Selatan, Mirwan M. S., dari posisi Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerindra Aceh Selatan.

Sekretaris Jenderal Partai Gerindra, Sugiono, menegaskan keputusan pemberhentian tersebut. Ia sangat menyayangkan sikap dan kepemimpinan Mirwan yang meninggalkan daerah saat masyarakat membutuhkan. “Sangat disayangkan sikap dan kepemimpinan Mirwan. Oleh karena itu DPP Gerindra memutuskan untuk memberhentikan Mirwan sebagai Ketua DPC Gerindra Aceh Selatan,” kata Sugiono dalam keterangan resminya pada Jumat, 5 Desember 2025.

Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengonfirmasi keberangkatan Mirwan. Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Benni Irwan, menyatakan hasil koordinasi dengan pemerintah provinsi, kabupaten, dan petugas lapangan memastikan Bupati tidak berada di daerah.

Menurut Benni, Mirwan berada di Tanah Suci dengan jadwal 2 hingga 12 Desember. Kemendagri pun menyesalkan keputusan Mirwan untuk meninggalkan daerah saat situasi darurat bencana belum pulih sepenuhnya.

Aceh Selatan diketahui menjadi salah satu wilayah yang parah terdampak banjir dan longsor. Banyak daerah mengalami kerusakan, keterbatasan logistik, bahkan sejumlah wilayah masih terisolasi. Benni menekankan pentingnya kehadiran kepala daerah di tengah masyarakat dalam kondisi darurat.

BK DPR RI Perkuat Telesurvei untuk Susun RUU Akurat

Mirwan sebenarnya telah mengajukan permohonan izin perjalanan ke luar negeri kepada Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, pada 24 November 2025. Surat bernomor 093/1334/2025 tersebut diajukan dengan alasan “penting”.

Namun, Pemerintah Aceh melalui surat balasan bernomor 100.1.4.2/18413 tanggal 28 November 2025 menolak permohonan tersebut. Penolakan ini beralasan status darurat bencana masih berlaku di tingkat provinsi maupun kabupaten, sehingga izin tidak dapat diproses.

Meskipun izin belum keluar, Bupati Aceh Selatan tetap memutuskan berangkat. Hingga kini, Mirwan belum memberikan pernyataan publik terkait keputusannya ini, sementara penanganan banjir dan longsor di Aceh Selatan terus berjalan.

Komentar

Berita Populer

01

Cara Mudah Beli Paket Data Semua Operator Lewat Aplikasi GoPay

02

YLKI Soroti Pemblokiran Rekening Bank Mandiri dan Ingatkan Hak Nasabah

03

HUT ke-81 RI, Paspampres kerahkan 1.147 personel dan alusista amankan VVIP

04

DPRD Sumbar Desak Perbaikan Jalan Payakumbuh-Lintau Lanjut 2026

05

Kementerian Lingkungan Hidup Menanti Hasil Lab Cisadane, Pastikan Kualitas Air

06

Polres Tanah Datar Tangkap Mahasiswa Diduga Edarkan Sabu

07

BSPS Bangun Rumah Layak, Hidupkan Ekonomi Lokal

08

Daftar Saham Baru Indeks KOMPAS100 dan Rekomendasi Analis Agustus 2026

Berita Terbaru