Padang – Komisi I DPRD Provinsi Sumatera Barat telah menyerahkan hasil uji kepatutan dan kelayakan calon anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumbar periode 2025-2028 kepada pimpinan DPRD.
Penyerahan ini merupakan tahap akhir seleksi sebelum anggota terpilih disahkan oleh Gubernur.
Ketua DPRD Sumbar, Muhidi, mengapresiasi kinerja Komisi I yang telah menyelesaikan seluruh tahapan uji kelayakan.
Selanjutnya, DPRD akan segera menyiapkan Surat Keputusan (SK) untuk diserahkan kepada Gubernur Sumatera Barat.
Ketua Komisi I DPRD Sumbar, Sawal, menjelaskan bahwa uji kelayakan diikuti oleh 21 calon. Tujuannya adalah mengukur kompetensi, integritas, dan pemahaman calon terhadap dunia penyiaran serta regulasi yang berlaku.
Komisi I telah menetapkan tujuh nama sebagai calon anggota terpilih dan tujuh nama lainnya sebagai kandidat cadangan.
Tujuh calon anggota KPID Sumbar yang dinyatakan lulus adalah Noval Wiska, Jimmi Syah Putra Ginting, Yusrin Tri Nanda, Riki Chandra, Jonnedi, Yogi Afriandi, dan Oldsan Bayu Pradipta.
Sementara itu, tujuh calon yang ditetapkan sebagai cadangan adalah Dasrul, Eka Jumiati, Selvi Gusnelia, Ficky Tri Saputra, Edra Mardi, H. Arif Yumardi, dan M. Daniel Arifin.
Dengan diselesaikannya proses ini, diharapkan penetapan anggota KPID Sumbar periode 2025-2028 dapat segera rampung. Hal ini penting agar lembaga penyiaran daerah dapat menjalankan tugas dan fungsinya secara optimal.


