[Jakarta] – Tito menegaskan bahwa aparatur sipil negara (ASN) yang menjalankan working from home (WFH) wajib dipastikan benar-benar hadir lewat pemantauan digital secara ketat. Surat edaran nomor 800.1.5/3349/SJ turut mengatur transformasi budaya kerja ASN di lingkungan pemerintah daerah per 31 Maret 2026.
Tito menitikberatkan pemakaian handphone ASN yang aktif supaya lokasi mereka bisa terpantau lewat geo-location. Mekanisme ini terintegrasi pada informasi manajemen kepegawaian yang dahulu sempat diimplementasikan saat masa pandemi Covid-19.
"Kita bisa meyakinkan bahwa untuk meyakinkan bahwa ASN itu benar-benar melaksanakan working from home dan kemudian handphone mereka juga diminta untuk aktif sehingga dapat diketahui lokasinya melalui geo-location,” ujar Tito dalam konferensi pers, dikutip Rabu (1/4/2026).
Sejumlah posisi serta layanan publik tetap dikecualikan dari WFH, meliputi pimpinan eselon 1 dan 2, layanan kedaruratan, ketertiban umum, kebersihan, persampahan, kependudukan, perizinan, kesehatan, pendidikan, serta pendapatan daerah. Pada tingkat kabupaten dan kota, camat dan lurah pun tetap wajib melaksanakan kerja dari kantor.
"Jadi termasuk pimpinan di tingkat provinsi misalnya jabatan pimpinan tinggi madya eselon 1, kemudian eselon 2 pratama. Kemudian

