Berita

DPR Mengkritik Kebijakan WFH Jumat Karena Berisiko Menjadi Libur Panjang ASN

[Jakarta] – Tito menegaskan bahwa aparatur sipil negara (ASN) yang menjalankan working from home (WFH) wajib dipastikan benar-benar hadir lewat pemantauan digital secara ketat. Surat edaran nomor 800.1.5/3349/SJ turut mengatur transformasi budaya kerja ASN di lingkungan pemerintah daerah per 31 Maret 2026.

Tito menitikberatkan pemakaian handphone ASN yang aktif supaya lokasi mereka bisa terpantau lewat geo-location. Mekanisme ini terintegrasi pada informasi manajemen kepegawaian yang dahulu sempat diimplementasikan saat masa pandemi Covid-19.

"Kita bisa meyakinkan bahwa untuk meyakinkan bahwa ASN itu benar-benar melaksanakan working from home dan kemudian handphone mereka juga diminta untuk aktif sehingga dapat diketahui lokasinya melalui geo-location,” ujar Tito dalam konferensi pers, dikutip Rabu (1/4/2026).

Sejumlah posisi serta layanan publik tetap dikecualikan dari WFH, meliputi pimpinan eselon 1 dan 2, layanan kedaruratan, ketertiban umum, kebersihan, persampahan, kependudukan, perizinan, kesehatan, pendidikan, serta pendapatan daerah. Pada tingkat kabupaten dan kota, camat dan lurah pun tetap wajib melaksanakan kerja dari kantor.

"Jadi termasuk pimpinan di tingkat provinsi misalnya jabatan pimpinan tinggi madya eselon 1, kemudian eselon 2 pratama. Kemudian

Marinus Gea Dorong Transparansi Data WNA Terintegrasi Nasional

Komentar

Berita Populer

01

KCIC Tambah Enam Perjalanan Whoosh, Arus Balik Bandung-Jakarta Padat

02

DSI Perkuat Tata Kelola Ekspor dan Devisa Nasional

03

Kejagung Geledah Kantor BGN Pusat Jakarta Usai Ganti Pimpinan

04

Warga Jakarta Berbondong-Bondong Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan

05

Strategi ANTM Perkuat Pasar Domestik di Tengah Rencana Ekspor BUMN

06

Aher Apresiasi Dukcapil Hentikan Fotokopi e-KTP Demi Data Pribadi

07

Purbaya Tekankan Pancasila dalam Kelola Keuangan Negara

08

Harga Avtur Turun, Mengapa Surcharge Tiket Pesawat Tetap Tidak Berubah?

Berita Terbaru