Berita

DPR Desak Presiden Terbitkan Perppu untuk Tutupi Biaya Haji 2026

Jakarta – Ketua Komisi VIII DPR, Marwan Dasopang, mendesak pemerintah segera mengeksekusi instruksi Presiden terkait pembiayaan haji karena situasi saat ini termasuk kondisi luar biasa.

"Ini kalau begini mengambang. Namanya force majeure, apa pun bisa. Presiden sudah bicara, tidak ditanggung jemaah. Ya sudah, itu force majeure," kata Marwan.

Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Abdul Wachid, memberikan solusi konkret agar pemerintah memiliki payung hukum kuat dalam menggunakan dana negara.

Ia mengusulkan agar Presiden segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).

"Kalau memang itu dari APBN, cantolan hukumnya apa? Karena ini force majeure, Presiden bikin Perppu, Pak. Itu solusinya," pungkas Wachid.

Dirut Nindya Karya Maksimalkan Pembangunan Sekolah Rakyat Serdang Bedagai

Komentar

Berita Populer

01

KCIC Tambah Enam Perjalanan Whoosh, Arus Balik Bandung-Jakarta Padat

02

DSI Perkuat Tata Kelola Ekspor dan Devisa Nasional

03

Kejagung Geledah Kantor BGN Pusat Jakarta Usai Ganti Pimpinan

04

Warga Jakarta Berbondong-Bondong Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan

05

Strategi ANTM Perkuat Pasar Domestik di Tengah Rencana Ekspor BUMN

06

Aher Apresiasi Dukcapil Hentikan Fotokopi e-KTP Demi Data Pribadi

07

Purbaya Tekankan Pancasila dalam Kelola Keuangan Negara

08

Harga Avtur Turun, Mengapa Surcharge Tiket Pesawat Tetap Tidak Berubah?

Berita Terbaru