IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia
Berita

DPR Desak BI Investigasi, Hukum Toko Tolak Tunai; Viral Picu Reaksi

Jakarta – Ketua Komisi VII DPR, Saleh Partaonan Daulay, menyoroti video viral penolakan pembayaran tunai di sebuah toko roti. Saleh mengaku telah lama menduga kewajiban cashless akan menimbulkan masalah.

"Saya sendiri saja, di beberapa restoran dan gerai, sering ditolak kalau mau bayar cash. Katanya, ketentuannya seperti itu dari atasan," kata Saleh, Kamis (25/1/2024).

"Padahal, atasan mereka itu adalah warga negara biasa. Karena itu, dia tidak boleh buat Undang-undang yang mengikat warga negara lain. Kalau semua orang boleh buat aturan seperti itu, dipastikan akan terjadi carut-marut. Wibawa negara sebagai negara hukum akan sangat dilemahkan," sambungnya.

Saleh menilai teknologi digital tidak relevan bagi semua orang, mencontohkan kasus nenek yang ingin membeli roti tetapi diminta membayar dengan QRIS.

"Kasihan, dia ditinggalkan zaman. Padahal, menurut UU, setiap orang harus menerima pembayaran pakai uang cash. Hanya dikecualikan jika uang tersebut diduga palsu. Dan yang menduga, harus membuktikannya. Jika tidak ada bukti bahwa uangnya palsu, tidak ada alasan untuk menolak pembayaran cash," terangnya.

BK DPR RI Perkuat Telesurvei untuk Susun RUU Akurat

Saleh meminta pejabat berwenang mengambil sikap tegas dan membawa masalah ini ke ranah hukum. Pihak yang memerintahkan pembayaran cashless harus diperiksa dan dimintai pertanggungjawaban.

"Menteri Keuangan dan Gubernur BI harus turun tangan. Apalagi, sudah banyak orang yang kritis dan mencermati masalah ini. Jangan lemah dalam menegakkan aturan. Apalagi, aturan tersebut secara eksplisit disebutkan di dalam Undang-undang," ucap Saleh.

Saleh mengutip UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang, terutama pasal 16 ayat (1), pasal 33 ayat (1) dan ayat (2).

"Ketentuan yang termaktub di dalam UU No.7/2011 di atas jelas memiliki konsekuensi hukum. Dalam konteks ini, Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia harus mengusut dan membawa hal ini ke ranah hukum," kata dia.

"Sekali lagi, kalau ini dibiarkan akan berdampak negatif bagi kehidupan sosial, ekonomi, dan politik di Indonesia," pungkas Saleh.

Adang Soroti Kesiapan Polres Jakut Terapkan KUHP-KUHAP Baru

Sebelumnya, viral video seorang pria marah karena lansia ditolak membayar tunai di gerai Roti’O. Produsen Roti’O telah menyampaikan permohonan maaf melalui akun Instagram @rotio.indonesia. Manajemen menyebut penggunaan aplikasi dan transaksi non-tunai bertujuan memberikan kemudahan dan promo.

"Kami mohon maaf atas kejadian yang beredar dan ketidaknyamanan yang ditimbulkan. Penggunaan aplikasi dan transaksi non-tunai di outlet kami bertujuan untuk memberikan kemudahan serta memberikan berbagai promo dan potongan harga bagi pelanggan setia kami," demikian seperti dikutip.

Manajemen Roti’O menyatakan telah melakukan evaluasi internal untuk meningkatkan pelayanan.

"Saat ini kami sudah melakukan evaluasi internal agar ke depannya tim kami dapat memberikan pelayanan yang lebih baik. Terima kasih atas masukan dan kepercayaan yang diberikan kepada kami," demikian seperti dikutip.

Komentar
Komisi III DPR RI Gelar RDPU Bahas RUU Perampasan Aset

Berita Populer

01

Daftar Saham Baru Indeks KOMPAS100 dan Rekomendasi Analis Agustus 2026

02

YLKI Soroti Pemblokiran Rekening Bank Mandiri dan Ingatkan Hak Nasabah

03

Cara Mudah Beli Paket Data Semua Operator Lewat Aplikasi GoPay

04

UMK 2026: Daftar Lengkap Wilayah dengan UMK Tertinggi & Terendah

05

Proyeksi Kinerja ANTM Tetap Kuat di Tengah Bayang Risiko Regulasi

06

DPRD Sumbar Desak Perbaikan Jalan Payakumbuh-Lintau Lanjut 2026

07

HUT ke-81 RI, Paspampres kerahkan 1.147 personel dan alusista amankan VVIP

08

Kementerian Lingkungan Hidup Menanti Hasil Lab Cisadane, Pastikan Kualitas Air

Berita Terbaru