Jakarta – Dugaan pelecehan seksual dalam grup chat 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia terungkap. Tidak hanya mahasiswi, dosen pun menjadi korban percakapan tidak senonoh tersebut.
Kuasa hukum korban, Timotius Rajagukguk, telah menangani kasus ini. Sebanyak 20 mahasiswi telah menunjuknya sebagai kuasa hukum untuk menghadapi tindakan 16 mahasiswa tersebut.
"Itu baru yang saya wakili, semuanya mahasiswa. Dari unsur dosen, terakhir saya dengar ada tujuh orang," ujar Timotius, Selasa (14/4/2026).
Timotius menduga jumlah korban lebih dari 27 orang. Banyak pihak yang menjadi objek pembicaraan dalam grup chat tersebut tidak menyadari bahwa mereka telah menjadi korban.
"Ini masih banyak korban-korban lain yang bahkan mereka sendiri mungkin enggak tahu mereka diomongin," jelas Timotius.
Sebanyak 16 mahasiswa terduga pelaku dihadirkan dalam forum persidangan terbuka untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Ketua BEM FH UI, Anandaku Dimas Rumi Chattaristo, menyatakan awalnya hanya dua tersangka yang bersedia hadir. Sebanyak 14 mahasiswa lainnya sempat ditahan oleh orang tua mereka.
"Orang tua pelaku yang menahan 14 orang lainnya," tutur Dimas.
Dimas kemudian berkomunikasi dengan para orang tua tersebut. Setelah melalui proses negosiasi, 14 mahasiswa akhirnya diizinkan mengikuti persidangan terbuka.
"Sempat bernegosiasi, akhirnya orang tua pelaku setuju untuk melepas mereka," ucap Dimas.
Kehadiran 14 mahasiswa tersebut sempat memicu kekesalan peserta sidang. Setelah seluruh pelaku hadir, persidangan terbuka akhirnya dapat dilaksanakan.
"Sidang terbuka dapat dilaksanakan setelah 16 pelaku diizinkan orang tua, para pelaku ini sempat menyampaikan permohonan maaf kepada para korban," terang Dimas.

