JAKARTA – Giovanni Surya Saputra alias DJ Panda menegaskan kesiapannya menghadapi proses hukum terkait dugaan pengancaman dan penyebaran data pribadi terhadap mantan kekasihnya, artis Erika Carlina. Kasus yang menyeret namanya ini telah ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan oleh pihak kepolisian.
“Ya dihadapi saja,” ujar DJ Panda saat ditemui di Polda Metro Jaya pada Rabu (15/10/2025). Ia juga berharap agar perkara ini dapat berakhir secara damai. “Kalau bisa, semua berakhir baik-baik saja, kita kan enggak mau musuhan atau apa,” jelasnya.
Michael Sugijanto, kuasa hukum DJ Panda, memastikan kliennya akan kooperatif dalam mengikuti prosedur hukum yang berlaku. “Ya proses hukum negara ini kita hormatilah ya,” imbuh Michael.
DJ Panda tiba di Polda Metro Jaya sekitar pukul 13.21 WIB didampingi tim kuasa hukumnya. Ia terlihat mengenakan kemeja putih berlengan digulung dan celana jins abu-abu, dengan rambut dikuncir khasnya. Kedatangannya mengejutkan karena banyaknya media yang menanti.
Kasus ini bermula dari laporan Erika Carlina ke Polda Metro Jaya pada Sabtu (19/7/2025). Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/5027/VII/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA, menyangkut dugaan pengancaman dan penyebaran data pribadi.
Brigjen Pol Ade Ary Syam Indradi, Kabid Humas Polda Metro Jaya, menjelaskan dugaan pengancaman itu terungkap dari salah satu anggota grup *fanbase* DJ Panda. “(Dalam grup *fanbase* itu) terlapor mengirimkan pesan melalui WhatsApp yang isinya mengancam akan menghancurkan karier korban,” terang Ade Ary pada Jumat (25/7/2025).
Selain ancaman, DJ Panda juga diduga menyebarkan tudingan palsu. “Terlapor juga ingin membuat berita bohong dengan menyebutkan bahwa anak dalam kandungan korban bukan anaknya,” lanjut Ade Ary.
Ade Ary menambahkan, DJ Panda turut menyebarkan data pribadi Erika di grup tersebut, termasuk tempat kelahiran dan foto ultrasonografi (USG). Ia juga menyebut Erika sebagai “psikopat.”
Akibat kejadian ini, Erika Carlina merasa terancam dan dirugikan, mendorongnya untuk melaporkan DJ Panda ke SPKT Polda Metro Jaya guna proses penyelidikan dan penyidikan.


