News

Desakan Penahanan Majikan PRT yang Tewas Usai Melompat

Jakarta Pusat – Kasus tragis dua pekerja rumah tangga (PRT) yang melompat dari lantai empat sebuah kamar kos di Bendungan Hilir, Jakarta Pusat, memicu desakan dari Koalisi Masyarakat Sipil untuk Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga agar polisi segera menangkap terduga pelaku dan menjeratnya dengan pasal berlapis.

Koalisi tersebut mendesak polisi untuk menerapkan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT), Undang-Undang Perlindungan Anak, Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT), serta Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

“Kami mendesak kepolisian segera menetapkan dan menahan terduga pelaku, AM, serta mengusut kasus ini dengan pasal berlapis,” tegas perwakilan koalisi, Lita Anggraini, dalam keterangan tertulis, Sabtu (25/4/2026).

Koalisi menyoroti adanya indikasi kekerasan dan pembatasan kebebasan terhadap para PRT.

Diduga, majikan menyita telepon seluler korban dan mengunci ruangan, sehingga mereka tidak bisa keluar.

Bandara Internasional Imam Khomeini Iran Kembali Beroperasi

“Dalam situasi terdesak, tindakan korban bukanlah ‘nekat’, melainkan upaya menyelamatkan diri dari kondisi yang mengancam keselamatan mereka,” imbuh Lita.

Selain itu, koalisi juga menduga adanya eksploitasi pekerja dan tindak pidana serius lainnya, termasuk pelanggaran perlindungan anak serta dugaan tindak pidana perdagangan orang.

Salah satu korban, D, bahkan masih berusia 15 tahun saat meninggal dunia.

Jaringan Nasional Advokasi PRT (Jala PRT), yang tergabung dalam koalisi, mengeluhkan adanya hambatan serius dalam proses pendampingan korban.

Mereka mengaku sempat tidak diizinkan bertemu dengan korban R yang masih dirawat di rumah sakit.

Kisruh Pemilu Peru: Polisi Gerebek Rumah Pejabat KPU

“Namun di saat yang sama, pihak yang diduga memiliki relasi dengan pelaku justru diberikan akses untuk bertemu korban dan keluarganya,” kata Lita, yang juga tergabung dalam Jala PRT.

Muncul kekhawatiran adanya bujukan atau tekanan terhadap korban agar kasus ini diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif atau *restorative justice*.

Jala PRT menilai penggunaan mekanisme tersebut berisiko, terutama jika biaya perawatan korban dibebankan kepada pihak majikan.

“Praktik ini berbahaya karena dapat mengaburkan pertanggungjawaban pidana dan membuka ruang ‘damai’ dalam kasus kejahatan berat,” ujar Lita.

Sementara itu, Polres Metro Jakarta Pusat telah memeriksa sejumlah saksi di tempat kejadian perkara.

Prajurit TNI Gugur dalam Serangan di Libanon: Misi Perdamaian Berduka

Polisi belum dapat memastikan alasan kedua PRT tersebut melompat dari bangunan kos.

“Karena korban yang masih hidup masih dalam perawatan, jadi belum bisa kami minta keterangan,” ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Roby Heri Saputra.

Petugas telah membawa jenazah korban D ke Rumah Sakit dr. Cipto Mangunkusumo (RSCM) untuk menjalani *visum et repertum*.

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya juga menyatakan sedang menangani kasus tersebut.

“Kami sedang menyelidiki dugaan tindak pidana dalam peristiwa ini,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin.

Peristiwa tragis ini terjadi pada Rabu malam, 22 April 2026, antara pukul 23.00 hingga 00.00 WIB.

Korban R mengalami patah tulang pada tangan, sementara korban D meninggal dunia.

Komentar

Berita Populer

01

Pemprov DKI Jakarta Tangkap 6,98 Ton Ikan Sapu-Sapu di Lima Wilayah

02

KPK Panggil Bos Rokok HS Guna Dalami Dugaan Korupsi Cukai Bea Cukai

03

BGN Umumkan Revisi Juknis MBG 2026, Nomenklatur Personel SPPG Berubah

04

Menaker Dorong PVN 2026 Bandung Siapkan Lulusan Kerja

05

Zigo Rolanda Dorong Infrastruktur Sumbar, Masuk Top 10 Golkar

06

Pemkab Lima Puluh Kota Tengahi Konflik Masyarakat

07

Boyamin Saiman Kirim Banner Sindir KPK Izinkan Yaqut Cholil Qoumas Tahanan Rumah

08

Wamen KKP Ajak Pelaku Usaha Gunakan Stelina Tingkatkan Daya Saing Ekspor

Berita Terbaru










× www.domainesia.com
× www.domainesia.com