Ekonomi

Danantara Bongkar Praktik Ekspor Komoditas yang Rugikan Penerimaan Negara

JAKARTA – Praktik *underpricing* atau *under invoicing* dalam ekspor sumber daya alam (SDA) selama bertahun-tahun dinilai telah merugikan negara secara signifikan. Meski tidak masuk dalam kategori tindak pidana korupsi, praktik manipulasi harga ini terus menggerus potensi penerimaan pajak dan devisa negara.

Managing Director Stakeholders Management & Communications Danantara, Rohan Hafas, menjelaskan bahwa *under invoicing* merupakan praktik curang di mana eksportir sengaja mencantumkan nilai barang di faktur lebih rendah dari harga transaksi sebenarnya. Langkah ini umumnya ditempuh untuk menekan beban pajak dan menyembunyikan keuntungan.

Menurut Rohan, kerugian negara terjadi akibat adanya permainan harga antara pihak penjual dan pembeli dari sektor swasta. Praktik ini membuat harga ekspor komoditas dipatok jauh di bawah harga pasar internasional, sehingga negara kehilangan potensi pendapatan yang seharusnya optimal.

“Karena swasta versus swasta. Ini bukan korupsi, tapi permainan harga dan pemarkiran dana di luar negeri,” ujar Rohan dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Rabu (20/5).

Selain manipulasi harga, Rohan menyoroti fenomena pemarkiran dana hasil ekspor di luar negeri. Hal ini dinilai merugikan ekonomi domestik karena dana tersebut tidak berputar di dalam negeri untuk kebutuhan investasi dan pertumbuhan ekonomi nasional.

Danantara Segera Umumkan Jajaran Direksi BUMN Eksportir Tunggal

Pemerintah sebenarnya telah mencoba menangani persoalan ini sejak lama, bahkan sejumlah kasus hukum terkait praktik tersebut sudah mencuat sejak 2010. Namun, celah dalam tata kelola ekspor masih terus dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu.

Sebagai langkah konkret, pemerintah resmi membentuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Khusus Ekspor, yaitu PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI). Lembaga ini dibentuk untuk memperbaiki tata kelola ekspor SDA sekaligus memastikan seluruh devisa hasil ekspor masuk kembali ke dalam negeri.

DSI nantinya akan menjalankan fungsi pengawasan kewajaran harga transaksi untuk komoditas strategis, seperti sawit dan batu bara. Dengan mekanisme satu pintu, pemerintah berharap harga ekspor dapat disesuaikan dengan standar pasar internasional guna memaksimalkan kontribusi bagi perekonomian nasional.

Komentar

Berita Populer

01

Bapenda Sumbar Latih Pemeriksa Pajak untuk Tingkatkan PAD

02

Purbaya Jelaskan Sumber Gaji Manajer Kopdes Merah Putih

03

Basarnas Pastikan Masih Bisa Komunikasi dengan Korban Terhimpit Kecelakaan Kereta di Stasiun Bekasi Timur

04

Rahmat Saleh Tekankan Guru Bentuk Karakter di Era AI

05

BSI Maslahat Resmikan Wakaf Sumur Bor, Atasi Krisis Air Desa Maman

06

TB Hasanuddin Desak Kajian Matang Hibah Kapal Induk Italia

07

AHY Gagas Giant Sea Wall Pantura Libatkan Investor dan 23 Kementerian

08

Pasaman Pacu 400 Atlet Lewati Tes Fisik Porprov 2026

Berita Terbaru










× www.domainesia.com
× www.domainesia.com