JAKARTA – Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) segera mengumumkan jajaran direksi PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI). Perusahaan pelat merah ini dibentuk sebagai pengekspor tunggal untuk sejumlah komoditas strategis nasional, seperti batu bara dan minyak kelapa sawit (CPO).
*Managing Director Stakeholders Management & Communications* Danantara Indonesia, Rohan Hafas, menyatakan bahwa pihaknya telah mengantongi sejumlah kandidat untuk posisi pimpinan perusahaan tersebut. Saat ini, proses pengumuman masih menunggu sinkronisasi teknis antar kementerian terkait di sektor perekonomian.
“Calonnya sudah ada dan pasti segera diumumkan. Kami harus memastikan rekrutmen dilakukan dengan sangat selektif,” ujar Rohan saat jumpa pers di Wisma Danantara, Jakarta, Rabu (20/5/2026).
Rohan menegaskan, PT DSI tidak akan bertindak sebagai pembeli maupun penjual yang menentukan harga pasar. Peran utama perusahaan ini adalah sebagai pengawas transaksi ekspor untuk memastikan harga yang tercatat sesuai dengan acuan pasar internasional. Langkah ini diambil guna mencegah praktik *under invoicing* atau manipulasi harga yang merugikan negara.
Ia mencatat, praktik *under invoicing* telah berlangsung selama puluhan tahun dan menyebabkan potensi kerugian negara yang sangat besar. Sejak tahun 1991 hingga saat ini, total kerugian negara akibat praktik tersebut diperkirakan mencapai Rp 15.400 triliun, dengan rata-rata kerugian sekitar Rp 5.000 triliun per tahun.
“Fungsi perusahaan ini ada di pihak pemerintah untuk menjaga agar tidak terjadi manipulasi harga. Mekanisme perdagangan tetap mengacu pada harga pasar global, sehingga kekhawatiran mengenai intervensi harga tidak perlu dibesar-besarkan,” jelasnya.
Pada tahap awal, pemerintah menetapkan PT DSI untuk mengelola ekspor komoditas batu bara dan CPO. Kebijakan ini selaras dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang mewajibkan seluruh penjualan hasil sumber daya alam strategis dilakukan melalui BUMN pengekspor tunggal.
Dalam pidatonya di Sidang Paripurna DPR terkait Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal RAPBN 2027, Presiden Prabowo menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan memperkuat pengawasan ekspor, menekan praktik *transfer pricing*, serta mencegah pelarian devisa hasil ekspor.
“Penjualan semua hasil sumber daya alam kita, dimulai dari minyak kelapa sawit, batu bara, dan fero alloy, kita wajibkan melalui BUMN yang ditunjuk oleh Pemerintah RI sebagai pengekspor tunggal,” tegas Presiden Prabowo.

