Padang – Tim Resmob Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Sumatera Barat menangkap YF (45), residivis spesialis pencurian rumah yang kembali beraksi di wilayah Kota Padang. Warga Kecamatan Koto Tangah sempat dibuat resah karena pelaku mencongkel jendela rumah untuk mengambil barang berharga, lalu menjual hasil curiannya.
Penangkapan dilakukan pada Sabtu (9/5/2026) sekitar pukul 23.00 WIB di kawasan GOR Haji Agus Salim, Padang. Polisi melacak keberadaan YF setelah menerima informasi bahwa ia tengah berupaya menjual telepon genggam hasil curian.
Panit Resmob Polda Sumbar, Ipda Rio Fernando, mengatakan YF bukan pelaku baru. Menurut dia, pria asal Kepulauan Mentawai itu sudah empat kali menjalani hukuman dalam kasus serupa.
“Pelaku merupakan residivis kasus pencurian dan sudah beberapa kali menjalani hukuman. Saat diamankan, pelaku juga mengakui telah melakukan aksi pencurian di empat TKP berbeda,” ujar Rio.
Dalam pemeriksaan awal, YF mengakui telah beraksi di empat lokasi yang berbeda. Ia menjalankan pencurian seorang diri dengan membidik rumah yang dalam keadaan sepi atau saat penghuninya tertidur.
Modus yang digunakan selalu sama, yakni mencongkel jendela untuk masuk ke dalam rumah. Setelah itu, barang-barang berharga diambil dan dijual kembali.
Aksi terakhir YF tercatat terjadi pada Jumat (8/5/2026) dini hari di kawasan Simpang GIA, Tabing. Kini, tersangka telah diserahkan ke Unit Reskrim Polsek Koto Tangah, Polresta Padang, untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi mengimbau masyarakat memperketat kewaspadaan di lingkungan tempat tinggal. Warga diminta segera melapor bila melihat aktivitas atau orang yang mencurigakan di sekitar pemukiman.

