Jakarta, Gonesia.com – Perselisihan antara pengemudi ojek online dan aplikator kini menjadi perhatian serius pemerintah, dengan Malaysia dan Singapura menerapkan mekanisme hukum ketat guna melindungi hak pekerja gig melalui lembaga khusus.
Negara tetangga tersebut telah memisahkan sengketa kemitraan dari sekadar urusan bisnis biasa, memberikan ruang bagi pekerja untuk menempuh jalur formal ketika terjadi pemblokiran akun atau perubahan ketentuan kerja sepihak.
Malaysia, melalui Gig Workers Act 2025, menetapkan prosedur bertahap yang mewajibkan penyelesaian internal di tingkat perusahaan selama maksimal 30 hari sebelum perkara dapat dibawa ke konsiliator.
Jika mekanisme internal menemui jalan buntu, undang-undang tersebut menyediakan Gig Workers Tribunal sebagai lembaga penengah bagi pekerja yang merasa dirugikan oleh keputusan perusahaan.
Aturan di Malaysia juga memberikan perhatian khusus pada isu penonaktifan akses atau deactivation, yang dipisahkan dari alur pengaduan biasa agar pekerja memiliki jalur hukum yang lebih efektif dalam memperjuangkan akses pekerjaan mereka.
Singapura memilih pendekatan yang berbeda dengan mengintegrasikan pekerja platform ke dalam kerangka Industrial Relations Act yang telah diamandemen sejak awal tahun 2025.
Kerangka kerja di Singapura memungkinkan pekerja untuk membentuk atau bergabung dengan asosiasi resmi guna melakukan perundingan kolektif terkait kondisi kerja dan manfaat ekonomi.
Apabila perundingan kolektif gagal mencapai kesepakatan, Kementerian Tenaga Kerja Singapura akan memfasilitasi konsiliasi sebelum sengketa tersebut berpotensi dibawa ke Industrial Arbitration Court.
Bagi pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja sepihak, asosiasi dapat mewakili mereka untuk mengajukan representasi kepada Menteri Tenaga Kerja dalam kurun waktu satu bulan sejak insiden terjadi.
Di Indonesia, pemerintah tengah menyiapkan Peraturan Presiden tentang Ekosistem Transportasi Digital untuk memberikan kepastian hukum bagi pengemudi ojek online.
Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) akan mengemban mandat sebagai otoritas utama dalam pembinaan, pemberdayaan, serta pengawasan hubungan kemitraan tersebut.
Menteri UMKM Maman Abdurrahman menegaskan bahwa pihaknya akan berperan aktif dalam memberikan perlindungan dan akses insentif bagi para pengemudi yang dikategorikan sebagai pelaku usaha mikro.
“Dari aspek pembinaan, pemberdayaan, pengawasan, dan monitoring, itu akan ada pada kami,” kata Maman di Jakarta, Jumat (21/8).
Ia menambahkan bahwa langkah ini merupakan bagian dari visi pemerintah untuk memastikan ekosistem transportasi daring dapat tumbuh secara berkelanjutan bagi semua pihak.
Meski demikian, rincian substansi mengenai bentuk hubungan kemitraan dalam Perpres tersebut masih menunggu penetapan resmi dari pemerintah dalam waktu dekat.
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menyatakan bahwa regulasi tersebut ditargetkan terbit pada akhir Agustus 2026 ini untuk menata layanan transportasi daring secara menyeluruh.
“Perpres diharapkan akhir bulan ini,” ujar Dudy di Gedung Kemenhub, Jumat (21/8).
Regulasi ini nantinya tidak hanya mencakup layanan penumpang, tetapi juga memperluas cakupan pengaturan pada jasa pengantaran makanan dan barang yang memiliki pola operasional lebih kompleks.
Pemerintah menyadari adanya perbedaan mendasar antara tarif angkutan penumpang dengan pengiriman barang yang bersifat one-to-many, sehingga perlu kecermatan dalam menentukan komponen biaya.
“Ada perbedaan cara menghitung tarif. Kalau pengantaran orang, kan point-to-point. Tapi kalau hantaran barang maupun hantaran makanan itu kan bisa one-to-one point-to-point atau one-to-many,” lanjutnya.
Terkait penetapan tarif untuk layanan pengiriman barang dan makanan, wewenang pengaturan nantinya akan berada di bawah koordinasi Kementerian Komunikasi dan Digital.


