Ekonomi

Dampak Reformasi Ekspor SDA terhadap Saham Emiten Komoditas Menurut Analis

JAKARTA – Rencana pemerintah untuk merombak tata kelola ekspor komoditas mulai pertengahan 2026 mendatang diprediksi bakal menekan kinerja emiten berbasis sumber daya alam (SDA). Kebijakan ini disinyalir akan memberikan beban operasional dan finansial tambahan bagi perusahaan sektor batubara, *crude palm oil* (CPO), dan *ferro-alloy*.

Presiden Prabowo Subianto telah memaparkan skema reformasi tata kelola ekspor SDA yang akan diimplementasikan secara bertahap. Pada tahap awal (Juni–Agustus 2026), eksportir swasta wajib menyalurkan kontrak ekspor-impor melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Dalam fase ini, BUMN akan menangani proses *customs clearance*, sementara perusahaan swasta masih memegang kendali atas *pre-clearance* dan *post-clearance*.

Selanjutnya, per 1 September 2026, pemerintah berencana menetapkan BUMN sebagai satu-satunya pihak yang berhadapan langsung dengan pembeli luar negeri untuk seluruh transaksi ekspor komoditas terkait.

Analis menilai kebijakan ini berpotensi menjadi sentimen negatif bagi emiten komoditas. Ada sejumlah risiko finansial yang mengancam, seperti potensi penurunan harga jual rata-rata (*average selling price*), risiko kerugian selisih kurs karena transaksi melalui BUMN diperkirakan menggunakan mata uang rupiah, hingga munculnya biaya tambahan jasa perantara yang akan menggerus margin keuntungan perusahaan.

Selain masalah keuangan, risiko operasional juga membayangi sektor ini. Penambahan lapisan birokrasi dalam rantai ekspor dikhawatirkan akan memperlambat proses pengiriman barang ke luar negeri.

BI Optimistis Kredit Perbankan Tetap Tumbuh Meski BI-Rate Naik

Meski demikian, tidak semua emiten akan terdampak dengan intensitas yang sama. Perusahaan yang memiliki porsi penjualan domestik lebih besar dinilai lebih resilien menghadapi perubahan regulasi ini.

Beberapa emiten yang diprediksi lebih tahan banting karena tingginya eksposur pasar domestik antara lain PT Nusantara Sawit Sejahtera Tbk (NSSS) dan PT Eagle High Plantations Tbk (BWPT) dengan porsi 100%. Selain itu, PT Bukit Asam Tbk (PTBA) dengan eksposur domestik 50%, serta PT Bumi Resources Tbk (BUMI) dan PT Indika Energy Tbk (INDY) yang masing-masing memiliki porsi domestik sebesar 38%.

Perusahaan-perusahaan dengan porsi domestik yang besar dianggap tidak terlalu bergantung pada ekspor, sehingga dampak perubahan tata kelola ini menjadi lebih terbatas dibandingkan emiten yang berorientasi ekspor penuh.

Hingga saat ini, pemerintah belum memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai petunjuk teknis implementasi kebijakan reformasi tata kelola ekspor tersebut. Pelaku pasar masih menanti kepastian aturan main yang akan diterapkan nantinya.

Komentar
Visi Iding Pardi untuk BEI: Perkuat Tata Kelola dan Seleksi IPO

Berita Populer

01

Bapenda Sumbar Latih Pemeriksa Pajak untuk Tingkatkan PAD

02

Purbaya Jelaskan Sumber Gaji Manajer Kopdes Merah Putih

03

Basarnas Pastikan Masih Bisa Komunikasi dengan Korban Terhimpit Kecelakaan Kereta di Stasiun Bekasi Timur

04

Rahmat Saleh Tekankan Guru Bentuk Karakter di Era AI

05

BSI Maslahat Resmikan Wakaf Sumur Bor, Atasi Krisis Air Desa Maman

06

TB Hasanuddin Desak Kajian Matang Hibah Kapal Induk Italia

07

AHY Gagas Giant Sea Wall Pantura Libatkan Investor dan 23 Kementerian

08

Pasaman Pacu 400 Atlet Lewati Tes Fisik Porprov 2026

Berita Terbaru










× www.domainesia.com
× www.domainesia.com