Jakarta, Gonesia.com – Pemerintah Indonesia melalui Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa telah mengonfirmasi proyeksi setoran laba dari Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) senilai Rp 120 triliun ke kas negara pada tahun 2026.
Kepastian ini disampaikan langsung oleh Purbaya saat ditemui di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (28/8).
Ia menyatakan bahwa nominal tersebut merupakan bagian dari keuntungan Danantara yang akan dibagikan kepada pemerintah sesuai dengan arahan Presiden Prabowo Subianto.
Purbaya menegaskan bahwa mekanisme penyetoran dana ini tinggal menunggu waktu teknis pelaksanaannya saja.
“Sudah dipastikan. Tinggal ditentukan kapan dia mau kirim itu saja,” ujar Purbaya kepada wartawan.
Meski angka tersebut cukup signifikan, otoritas fiskal memutuskan untuk tidak memasukkannya ke dalam outlook penerimaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026 secara dini.
Langkah ini diambil sebagai bentuk kehati-hatian pemerintah untuk menjaga kredibilitas postur anggaran negara.
Pemerintah baru akan mencatat dana tersebut sebagai pendapatan negara setelah uang tersebut benar-benar masuk ke kas negara.
“Belum. Jadi itu artinya akan menjadi tambahan penerimaan kalau masuk. Kan selalu hati-hati saya, jangan sampai masuk hitung masuk karena yang lain sudah pada minta uangnya nanti. Kalau uangnya enggak jadi masuk, jeblok lah saya,” kata dia.
Tambahan dana sebesar Rp 120 triliun ini diproyeksikan akan memberikan ruang fiskal yang lebih luas bagi pemerintah.
Salah satu dampaknya adalah potensi penekanan defisit APBN 2026 yang saat ini ditargetkan berada pada level 2,85 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).
Secara administratif, dana tersebut nantinya direncanakan untuk masuk ke dalam pos Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) lainnya.
“PNBP lain-lain kayaknya ya. Kira-kira itu masuknya,” ucapnya.
Purbaya mengklarifikasi bahwa setoran ini murni berasal dari keuntungan Danantara dan berbeda dengan skema dividen BUMN yang selama ini diterima Kementerian Keuangan.
“Keuntungan ya, bukan dividen itu keuntungan. Keuntungan Danantara,” lanjutnya.
Mengenai keberlanjutan mekanisme ini di tahun 2027, pemerintah belum menetapkan kebijakan pasti karena masih harus melihat kondisi keuangan lembaga tersebut.
Keputusan tersebut akan sangat bergantung pada arahan Presiden serta kebutuhan investasi Danantara di masa depan.
“Belum. Itu nanti tergantung kebijakan Pak Presiden,” tambahnya.
Proses penarikan keuntungan ini dilakukan setelah pemerintah menghitung secara cermat kebutuhan operasional dan investasi Danantara.
Dana yang disetorkan ke kas negara merupakan sisa kelebihan dari modal yang dibutuhkan oleh Danantara untuk menjalankan fungsinya.
“Presiden sudah menghitung, kira-kira kebutuhan investasi mereka berapa. Kalau lebih, ya sebagian ditarik ke pemerintah. Jadi itu sisa kelebihan dari kebutuhan investasi Danantara,” jelasnya.
Selain untuk menekan defisit, dana tersebut juga disiapkan sebagai cadangan jika pemerintah menghadapi kebutuhan pengeluaran mendesak yang tidak terduga.
“Sementara itu juga tentu ke cadangan kalau kita perlu pengeluaran lebih yang tak terduga,” tutupnya.


