Depok – BEM dan Aliansi BEM Universitas Indonesia mendesak Kemendiktisaintek turun tangan menangani dugaan pelecehan seksual oleh belasan mahasiswa Fakultas Hukum UI di grup percakapan.
"Sebagai pemegang otoritas tertinggi pendidikan di Indonesia, Menteri Pendidikan Tinggi tidak boleh diam. Kami meminta kementerian turun tangan agar kasus ini tidak dipetieskan oleh birokrasi kampus," kata Ketua BEM FH UI, Anandaku Dimas Rumi Chattaristo di Depok, Selasa (14/4/2026).
Dia menuturkan, Kemendiktisaintek bisa menurunkan tim khusus untuk memeriksa kinerja Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual UI.
"Periksa mengapa kasus 16 mahasiswa ini bisa terjadi dan mengapa banyak kasus lama yang menggantung tanpa kejelasan," ungkap Dimas.
Selain itu, dia menuturkan, jika memang ada unsur pidana, dipastikan tak ada campur tangan pihak manapun.
"Pastikan proses hukum bersih dari campur tangan pihak manapun, termasuk klaim backing-an yang dibanggakan para pelaku," jelas Dimas.
Pihaknya pun mendesak Dewan Guru Besar Universitas Indonesia segera menggelar sidak etik untuk mengadili 16 tersangka kekerasan seksual secara transparan dan akuntabel.
"Kami menuntut Rektor UI segera mengeluarkan SK pemberhentian tetap terhadap 16 pelaku kekerasan seksual sesuai dengan Peraturan Rektor No. 5 Tahun 2024," ungkap dia.
"Kami meminta pembekuan para pelaku dalam seluruh struktur IKM UI secara permanen," kata Dimas.

