JAKARTA, Gonesia.com – Integrasi dana wakaf produktif dari Masjid Istiqlal ke dalam ekosistem pasar modal kini menjadi sorotan utama otoritas keuangan sebagai langkah strategis dalam pengembangan ekonomi syariah di Indonesia.
Langkah ini menandai babak baru pemanfaatan instrumen investasi modern untuk mengoptimalkan potensi filantropi Islam secara lebih profesional dan terukur.
Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI), Jeffrey Hendrik, menyatakan bahwa program tersebut merupakan bagian dari pengembangan kegiatan filantropi Islam yang saat ini sudah mulai terakomodasi di pasar modal Indonesia.
Ia menjelaskan bahwa skema ini dirancang untuk mengintegrasikan dana sosial ke dalam pasar modal syariah agar dapat dikelola secara optimal oleh manajer investasi.
Instrumen yang digunakan tidak terbatas pada saham, melainkan mencakup berbagai produk investasi yang sesuai dengan prinsip syariah.
“Kaitannya dengan program filantropi muslim atau filantropi islam yang memang sudah ada di pasar modal, di bursa seperti yang kita ketahui beberapa aplikasi online trading syariah itu sudah bisa mengakomodir kegiatan filantropi Islam,” ungkap Jeffrey kepada wartawan di Gedung Bursa Efek Indonesia, Senin (10/8/2026).
Pihak bursa memastikan bahwa seluruh proses pengelolaan dana filantropi tersebut akan mengikuti koridor pasar modal syariah yang berlaku.
Meskipun program ini telah berjalan, Jeffrey mengakui bahwa pihaknya belum memegang data spesifik mengenai total dana wakaf produktif yang telah dikelola oleh manajer investasi saat ini.
“Nah saya belum dapat datanya, tetapi itu sudah mulai bergulir. Kalau yang terkait dengan pasar modal syariah ya tentu filantropi islam yang kita dukung,” lanjutnya.
Di sisi lain, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) saat ini tengah melakukan pengkajian mendalam terhadap skema operasional pengelolaan dana masyarakat tersebut.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, menekankan pentingnya akuntabilitas dalam pengelolaan dana umat.
Menurutnya, setiap kegiatan investasi yang melibatkan dana masyarakat luas wajib menjunjung tinggi integritas dan keterbukaan informasi.
“Pada prinsipnya tentu apa pun kegiatan investasi yang bersinggungan dengan masyarakat secara umum, kita harapkan tetap mengedepankan aspek transparansi dengan bentuk pengelolaan yang baik dengan tata kelola yang baik,” ujar Hasan.
Program ini sebenarnya telah memulai debutnya sejak akhir tahun 2025 melalui kolaborasi antara PT Majoris Asset Management dan Istiqlal Global Fund.
Majoris Asset Management bertindak sebagai pengelola investasi guna memastikan seluruh dana wakaf dikelola dengan standar profesional dan prinsip syariah.
Selain itu, PT Mandiri Sekuritas turut dilibatkan sebagai perusahaan efek yang menjalankan fungsi sebagai wakil nazhir dan pengelola rekening efek wakaf.
Bursa Efek Indonesia sendiri berperan sebagai Self-Regulatory Organization (SRO) yang memberikan dukungan penuh terhadap pelaksanaan program inovatif ini.
Pemerintah memandang sinergi ini sebagai upaya krusial untuk menutup celah antara realisasi wakaf uang yang baru mencapai Rp 3,5 triliun dengan potensi nasional yang mencapai Rp 181 triliun per tahun.


