JAKARTA – Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Impunitas menyatakan akan mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang menolak gugatan mereka terhadap Menteri Kebudayaan, Fadli Zon. Majelis hakim sebelumnya memutuskan tidak berwenang mengadili perkara terkait pernyataan Fadli Zon mengenai tragedi pemerkosaan massal 1998.
Daniel Winarta, penasihat hukum penggugat, menilai putusan yang dibacakan pada 21 April 2026 tersebut sebagai ancaman bagi negara hukum. Menurutnya, putusan tersebut merampas hak korban untuk mendapatkan kebenaran dan pemulihan.
“Bagi kami ini sangat buruk, dan kami akan melakukan upaya hukum banding terhadap putusan ini,” ujar Daniel dalam konferensi pers di kantor Komnas Perempuan, Jakarta, Rabu (22/4/2026).
Tim hukum penggugat menegaskan bahwa perkara ini seharusnya menjadi kewenangan PTUN sesuai dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Mereka menilai tindakan pejabat pemerintahan masuk ke dalam objek sengketa PTUN. Daniel menyayangkan majelis hakim yang justru menggunakan dasar hukum lama, yakni UU No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, yang dianggapnya sudah tidak relevan dengan perkembangan regulasi saat ini.
Dalam amar putusannya yang diumumkan melalui sistem e-court, majelis hakim mengabulkan eksepsi tergugat terkait kewenangan absolut pengadilan. Akibatnya, gugatan dinyatakan tidak diterima dan penggugat dibebankan biaya perkara sebesar Rp233 ribu.
Gugatan ini telah bergulir di PTUN Jakarta selama enam bulan sejak didaftarkan pada 2 Oktober 2026. Fokus gugatan terletak pada pernyataan resmi Fadli Zon yang mempertanyakan validitas data Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) Mei 1998.
Pada 16 Juni 2025, melalui akun media sosial Kementerian Kebudayaan dan akun pribadinya, Fadli Zon menyebut laporan TGPF tidak memiliki data pendukung yang solid. Ia juga sempat melontarkan pernyataan kontroversial pada 11 Juni 2025 yang meragukan adanya pemerkosaan massal dalam peristiwa Mei 1998 dengan menantang pihak terkait untuk menunjukkan bukti.
Adapun pihak yang menggugat Fadli Zon di antaranya adalah Ketua TGPF 1998 Marzuki Darusman, pendamping korban Ita Fatia Nadia, ibu korban pembakaran Kusmiyati, ketua tim relawan kemanusiaan I Sandyawan Sumardi, serta sejumlah organisasi seperti YLBHI, IPTI, dan Yayasan Kalyanamitra.

