Kejaksaan Agung (Kejagung) akan menyerahkan aset sitaan dari Harvey Moeis, terpidana kasus dugaan korupsi timah, dan Sandra Dewi, istrinya, kepada Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejagung. BPA akan menghitung nilai aset tersebut sebelum dilelang.
"Aset yang sudah disita dan sudah berkekuatan hukum dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai uang pengganti, akan diserahkan oleh tim JPU eksekutor kepada BPA," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna di Jakarta, Senin (3/11/2025).
Sebelumnya, Sandra Dewi mencabut gugatan keberatan penyitaan asetnya. Penyitaan dilakukan Kejagung terkait kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah pada tahun 2015-2022, yang menyeret Harvey Moeis.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menetapkan, menerima, dan mengabulkan permohonan pencabutan tersebut sehingga persidangan permohonan keberatan yang diajukan Sandra Dewi, Kartika Dewi, dan Raymond Gunawan otomatis berakhir.
Sebagian aset yang dimohonkan keberatan dari Sandra, yaitu sejumlah perhiasan; dua unit kondominium di perumahan Gading Serpong, Tangerang, Banten; rumah di perumahan Pakubuwono, Kebayoran Baru, Jakarta; rumah di Permata Regency, Jakarta; tabungan di bank yang diblokir; serta sejumlah tas mewah.
Adapun dalih Sandra Dewi dalam keberatan tersebut, yaitu sebagai pihak ketiga yang beriktikad baik serta aset diperoleh secara sah melalui endorsement atau iklan, pembelian pribadi, hadiah, tidak terkait dengan tindak pidana korupsi, dan ada perjanjian pisah harta sebelum menikah.
Mahkamah Agung telah menolak permohonan kasasi Harvey Moeis yang merupakan perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT) dalam kasus korupsi timah ini sehingga tetap divonis 20 tahun penjara dalam kasus korupsi timah. Saat ini, Harvey tengah menjalani vonis 20 tahun tersebut di Lapas Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.


