Jakarta – Anwar Usman menyatakan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Nomor 604/G/2023/PTUN.JKT telah mengembalikan harkat, martabat, dan nama baiknya setelah polemik Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait batas usia calon presiden dan wakil presiden.
Dia mengatakan, pengalaman selama 15 tahun mengabdi di Mahkamah Konstitusi, termasuk polemik tersebut, juga dituangkannya dalam dua buku yang akan dirilis usai purnatugas dengan judul Kotak Pandora.
Menurut Anwar, pemulihan nama baik menjadi hal paling penting baginya sebelum meninggalkan Mahkamah Konstitusi. Dia mengaku lega setelah putusan PTUN tersebut keluar.
"Apa sih hidup ini, harkat dan martabat, nama baik itu yang utama. Bayangkan, kalau saya meninggal sebelum nama baik saya dikembalikan, ya Allah. Saya tidak akan meninggalkan MK dengan segala duka nestapa, tidak seperti hari ini, saya plong," ungkap suami Idayati itu.
Anwar juga mengulang pernyataannya saat wisuda purnabakti, bahwa dirinya meninggalkan Mahkamah Konstitusi seperti bayi yang baru lahir, seperti kertas putih tanpa catatan.
Dia pun menegaskan, Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 bukan dibuat untuk menguntungkan Gibran Rakabuming Raka, melainkan untuk seluruh anak muda Indonesia.
"Yang pasti hari ini saya ibarat bayi baru lahir. Nama baik, harkat, martabat saya sudah dikembalikan oleh PTUN, sehingga waktu putusan MK, saya tidak merasa apa-apa," kata Anwar.

