Berita

Amien Desak Kaji Ulang Pasal Kerugian Negara Korupsi

pasal-kerugian-negara-dianggap-tidak-efektif-berantas-korupsi
Pasal Kerugian Negara Dianggap Tidak Efektif Berantas Korupsi

Depok – Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Amien Sunaryadi mempertanyakan efektivitas pasal kerugian keuangan negara dalam pemberantasan korupsi. Ia menilai aturan yang dulu tertuang dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor, lalu beralih ke Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP Nasional, belum terbukti mampu menekan praktik korupsi.

Pernyataan itu ia sampaikan saat menjadi pembicara dalam diseminasi eksaminasi putusan perkara dugaan korupsi tata kelola minyak bertajuk “Mengurai Batas Pidana Tindak Pidana Korupsi dalam Keputusan Bisnis atas Terdakwa Muhammad Kerry Adrianto Riza” di Universitas Indonesia, Depok, Selasa, 26 Mei 2026.

Dalam forum tersebut, Amien juga menyinggung perkara dugaan korupsi tata kelola minyak dan produk turunan kilang yang menyeret nama Muhammad Kerry Adrianto Riza. Menurut dia, terdapat perlakuan berbeda terhadap Kerry dibandingkan tersangka lain dalam kasus yang sama.

“Saya mempelajari perkara ini, dan tersangka lainnya itu berbeda. Jadi, saya menyimpulkan perkara ini salah satu contoh kriminalisasi dengan tersangka-tersangka yang ada,” ujar Amien.

Ia menjelaskan, norma mengenai kerugian keuangan negara pertama kali dirumuskan pada periode 1955-1959, saat Indonesia berada dalam masa transisi pasca-nasionalisasi dan dalam situasi darurat. Aturan itu, kata dia, sejak awal diarahkan untuk menindak pejabat yang menyalahgunakan kewenangan.

Polisi Tangkap Anak yang Curi Motor Orang Tua di Pasbar

Meski begitu, Amien menilai ketentuan tersebut terus dipertahankan dalam berbagai regulasi, mulai dari Perppu Nomor 24 Tahun 1960 hingga kemudian masuk ke UU Tipikor dan KUHP Nasional, tanpa disertai kajian memadai soal efektivitas penerapannya.

“Kalau saya simpulkan, pasal ini tidak efektif untuk memberantas korupsi,” katanya.

Amien lalu mengajak kalangan akademisi, khususnya Fakultas Hukum, untuk melakukan riset mendalam mengenai dampak nyata pasal kerugian negara. Ia juga meminta Badan Legislasi DPR dan Komisi III DPR RI melakukan evaluasi serupa terhadap aturan yang telah disahkan.

Menurut dia, DPR tidak hanya berperan membentuk undang-undang, tetapi juga berkewajiban mengawasi apakah aturan yang dibuat benar-benar bekerja sesuai tujuan.

“Saya juga tidak ingin kita menjadi bangsa gila, doing the same things over and over again, and expecting korupsinya hilang. Jadi, saya usul ke Pak Dekan, sampaikan ke pihak UI, mudah-mudahan klaster-klaster riset ini berkenan melakukan riset macam-macamnya,” ucapnya.

Pakar IPB Ungkap Ciri Pembeda Daging Sapi, Kerbau, Kambing, Domba

Lebih jauh, Amien bahkan mendorong Baleg dan Komisi III DPR mempertimbangkan pencabutan Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP Nasional yang memuat tindak pidana korupsi berbasis kerugian negara.

“Saudara-saudara kita yang di Badan Legislasi dan Komisi III DPR itu mau mencabut, saya tidak ingin diamini, mencabut pasal 603 dan 604 KUHP 2023,” kata dia.

Komentar

Berita Populer

01

Bapenda Sumbar Latih Pemeriksa Pajak untuk Tingkatkan PAD

02

Purbaya Jelaskan Sumber Gaji Manajer Kopdes Merah Putih

03

Rahmat Saleh Tekankan Guru Bentuk Karakter di Era AI

04

TB Hasanuddin Desak Kajian Matang Hibah Kapal Induk Italia

05

AHY Gagas Giant Sea Wall Pantura Libatkan Investor dan 23 Kementerian

06

Basarnas Pastikan Masih Bisa Komunikasi dengan Korban Terhimpit Kecelakaan Kereta di Stasiun Bekasi Timur

07

BSI Maslahat Resmikan Wakaf Sumur Bor, Atasi Krisis Air Desa Maman

08

Pasaman Pacu 400 Atlet Lewati Tes Fisik Porprov 2026

Berita Terbaru










× www.domainesia.com
× www.domainesia.com