IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia
Berita

MK Beri Waktu Dua Tahun untuk Menata Ulang UU Tapera.

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) mewajibkan pembentuk undang-undang untuk menata ulang Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (UU Tapera) dalam jangka waktu dua tahun. Putusan tersebut menegaskan bahwa UU Tapera bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat jika tidak direvisi, terutama terkait sifat “wajib” kepesertaan yang dinilai telah menggeser makna tabungan menjadi pungutan paksa.

Langkah ini diambil demi menghindari kekosongan hukum dan potensi ketidakpastian administratif, mengingat cakupan luas pengelolaan iuran serta aset peserta Tapera. Pembatalan seketika tanpa masa transisi dapat menimbulkan risiko hukum bagi Badan Pengelola (BP) Tapera dan lembaga keuangan terkait.

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan dalam Sidang Pengucapan Putusan pada Senin (29/9/2025) bahwa tenggat waktu dua tahun bertujuan untuk memastikan penataan ulang sesuai amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman. Pernyataan ini dikuatkan oleh Ketua Hakim Suhartoyo yang menegaskan UU Tapera tetap berlaku namun harus ditata ulang dalam kurun waktu tersebut.

Dalam pertimbangan hukumnya, Hakim Konstitusi Saldi Isra menyoroti istilah “tabungan” dalam program Tapera yang menimbulkan masalah bagi pihak-pihak terdampak, khususnya pekerja. Keharusan menjadi peserta (“wajib”) bagi pekerja dengan penghasilan minimal upah minimum, sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) UU Tapera, dinilai tidak sejalan dengan hakikat tabungan yang seharusnya bersifat sukarela.

Secara konseptual, hal ini tidak sesuai dengan karakteristik tabungan sesungguhnya karena menghilangkan kehendak bebas peserta. Para penggugat bahkan meminta MK menghapus kata “wajib” dan mengubahnya menjadi “dapat” agar kepesertaan bersifat pilihan.

BK DPR RI Perkuat Telesurvei untuk Susun RUU Akurat

Lebih lanjut, Tapera dinilai tidak termasuk dalam kategori pungutan lain yang bersifat memaksa sebagaimana dimaksud Pasal 23A UUD 1945 ataupun pungutan resmi lainnya. Oleh karena itu, MK menilai Tapera telah menggeser makna konsep tabungan dari sukarela menjadi pungutan yang bersifat memaksa.

Komentar

Berita Populer

01

Saham Blue Chip Tertekan, Simak Peluang Rebound Semester II 2026

02

Manufaktur Indonesia Targetkan Pertumbuhan 5,51 Persen di 2026

03

Contraflow Jakarta-Cikampek KM 55-65 Berlaku: Cek Info Terbaru!

04

PLTMG Gunungsitoli Amankan Listrik Nias, Hadapi Cuaca Ekstrem Saat Nataru

05

Biochar Sisik Ikan Perkuat Komposit Serat Karbon, Kurangi Limbah, Tingkatkan Kekuatan

06

Profil Erling Haaland: Harapan Norwegia dan Kandidat Top Skor Piala Dunia 2026

07

Petugas PPSU Jakarta Utara Menjaga Integritas Kerja di Tengah Godaan Manipulasi

08

Bencana Sumatra Rusak Parah 54 Sekolah; Siswa Belajar di Tenda

Berita Terbaru