IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia
Berita

OJK dan Polisi Tangkap Adrian Gunadi, Eks Bos Investree Terjerat Kasus.

Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta – Mantan Direktur Utama PT Investree Rhadika Jaya atau Investree, Adrian Asharyanto Gunadi, berhasil dipulangkan dari Doha, Qatar, dan kini ditahan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Kepolisian RI. Adrian, yang telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dan berstatus *red notice*, diduga kuat melakukan penghimpunan dana masyarakat secara ilegal selama periode Januari 2020 hingga Maret 2024.

Deputi Komisioner Hukum dan Penyidikan OJK, Yuliana, menjelaskan bahwa pemulangan Adrian ke Indonesia terlaksana melalui kerja sama antar *National Central Bureaus* (NCB). Adrian, yang dihadirkan dalam konferensi pers pada Jumat, 26 September 2025, di kawasan Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta, kini berstatus tahanan OJK dan akan dititipkan di rumah tahanan Bareskrim Polri untuk proses hukum lebih lanjut.

Dalam konferensi pers tersebut, Adrian muncul mengenakan rompi tahanan berwarna oranye dengan tangan terborgol. OJK memastikan akan terus berkoordinasi dengan Bareskrim Polri untuk menindaklanjuti laporan dari korban-korban lain yang merasa dirugikan.

Yuliana merinci, Adrian diduga melakukan penghimpunan dana masyarakat tanpa izin antara Januari 2020 hingga Maret 2024. Ia memanfaatkan PT Rhadika Persada Utama dan PT Putra Rhadika Investama sebagai *special purpose vehicle* (SPV) untuk mengumpulkan dana ilegal tersebut, dengan mengatasnamakan PT Investree Rhadika Jaya. Dana yang terkumpul kemudian disalahgunakan, antara lain untuk kepentingan pribadi.

OJK menetapkan Adrian sebagai tersangka setelah ia dinilai tidak kooperatif dan diketahui berada di Doha, Qatar. Namanya kemudian dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan status *red notice* pada 14 November 2024.

BK DPR RI Perkuat Telesurvei untuk Susun RUU Akurat

Penyidik OJK telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung untuk menjerat Adrian dengan Pasal 46 *juncto* Pasal 16 Ayat 1 Bab 4 Undang-Undang Perbankan serta Pasal 305 Ayat 1 *juncto* Pasal 237 Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Adrian terancam hukuman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama sepuluh tahun.

Di sisi lain, OJK juga telah mencabut izin usaha Investree melalui Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-53/D.06/2024 tanggal 21 Oktober 2024, sebagai respons atas sanksi administratif yang diberikan.

Sebelum pencabutan izin tersebut, Adrian sendiri telah diberhentikan dari jabatannya pada 2 Februari 2024, di tengah tingginya tingkat kredit macet perusahaan. Kala itu, tingkat keberhasilan bayar (TKB90) Investree tercatat hanya 83,56 persen.

Angka TKB90 tersebut mengindikasikan tingkat wanprestasi (TWP90) Investree mencapai 16,44 persen. Rasio kredit bermasalah ini jauh melampaui ketentuan OJK yang menetapkan batas maksimal 5 persen untuk rasio kredit macet pinjaman *online* dalam periode 90 hari.

Hingga November 2024, OJK mencatat sebanyak 561 aduan masyarakat terkait kasus Investree. Jumlah ini setara dengan tiga persen dari total aduan mengenai *financial technology* (fintech) yang diterima OJK.

Adang Soroti Kesiapan Polres Jakut Terapkan KUHP-KUHAP Baru

Komentar

Berita Populer

01

YLKI Soroti Pemblokiran Rekening Bank Mandiri dan Ingatkan Hak Nasabah

02

Cara Mudah Beli Paket Data Semua Operator Lewat Aplikasi GoPay

03

DPRD Sumbar Desak Perbaikan Jalan Payakumbuh-Lintau Lanjut 2026

04

HUT ke-81 RI, Paspampres kerahkan 1.147 personel dan alusista amankan VVIP

05

Kementerian Lingkungan Hidup Menanti Hasil Lab Cisadane, Pastikan Kualitas Air

06

Polres Tanah Datar Tangkap Mahasiswa Diduga Edarkan Sabu

07

BSPS Bangun Rumah Layak, Hidupkan Ekonomi Lokal

08

Daftar Saham Baru Indeks KOMPAS100 dan Rekomendasi Analis Agustus 2026

Berita Terbaru