Tangerang – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Direktur Utama PT Wahana Adyawarna, Menas Erwin Djohansyah, pada Rabu (24/9) di wilayah BSD, Tangerang, Banten. Penangkapan ini terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus suap di lingkungan Mahkamah Agung (MA).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan penangkapan tersebut. “Benar, hari ini penyidik melakukan penangkapan terhadap saudara Menas Erwin Djohansyah,” ujarnya di Jakarta.
Penangkapan dilakukan setelah Menas Erwin mangkir dua kali dari panggilan pemeriksaan KPK tanpa alasan yang jelas. Sebelumnya, KPK telah mengisyaratkan upaya paksa terhadap Menas Erwin pada 12 Agustus, namun baru terlaksana pada 24 September.
Nama Menas Erwin mencuat dalam persidangan mantan Sekretaris MA Hasbi Hasan pada 5 Desember 2023 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Jaksa penuntut umum menduga Menas memberikan berbagai fasilitas mewah kepada Hasbi Hasan.
Fasilitas yang diduga diberikan Menas meliputi perjalanan wisata ke Bali bersama seorang artis, menginap di hotel mewah, hingga penyewaan apartemen di Frasers Residence Jakarta senilai Rp 210,1 juta pada 5 April 2021. Pemberian fasilitas ini diduga bertujuan agar Hasbi Hasan membantu mengurus perkara perusahaannya di MA.
Tidak berhenti di situ, Menas juga diduga menanggung biaya penginapan Hasbi Hasan di The Hermitage Hotel Menteng senilai total Rp 240,5 juta dan Novotel Cikini senilai Rp 162,7 juta pada 21 November 2021.
Hasbi Hasan sendiri telah divonis 6 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Ia terbukti menerima suap Rp 3 miliar dalam pengurusan gugatan perkara kepailitan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana di tingkat kasasi MA.
Uang suap tersebut diterima Hasbi Hasan dari Heryanto Tanaka, debitur KSP Intidana, melalui Dadan Tri Yudianto. Heryanto diketahui menyerahkan total Rp 11,2 miliar kepada Dadan untuk mengurus perkara perusahaannya.


