Jakarta – Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Erick Thohir, secara resmi mencabut Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga (Permenpora) Nomor 14 Tahun 2024 yang sebelumnya menuai banyak kontroversi. Pencabutan ini dilakukan dalam rangka penyederhanaan regulasi dan penataan tata kelola olahraga nasional.
Permenpora Nomor 14 Tahun 2024 tentang Standar Pengelolaan Organisasi Olahraga Lingkup Olahraga Prestasi, yang ditandatangani Menpora sebelumnya Dito Ariotedjo pada 18 Oktober 2024, memicu polemik di kalangan insan olahraga. Aturan tersebut dinilai memberikan intervensi pemerintah yang terlalu jauh terhadap federasi olahraga serta melarang penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) oleh federasi maupun Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).
Erick Thohir menjelaskan, saat ini terdapat 191 Permenpora yang akan disederhanakan secara drastis, dengan target ideal di bawah 20 aturan. “Kalau bisa di bawah 20 (Permenpora),” ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa.
Pencabutan ini juga sejalan dengan Piagam Olimpiade (Olympic Charter) dan perintah Presiden Prabowo Subianto melalui Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025. Peraturan Presiden tersebut mengamanatkan rencana pembangunan jangka menengah nasional 2025-2029 untuk pengembangan organisasi olahraga yang berstandar internasional.
Menpora Erick telah berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Baik Kemenkumham maupun Kemenpora kini membentuk tim khusus untuk mempercepat proses penyederhanaan regulasi ini.
Erick berharap langkah ini dapat membuka jalan bagi introspeksi diri seluruh pihak terkait. “Sudah waktunya cabang olahraga, Komite Olimpiade Indonesia (KOI), KONI, termasuk kami berintrospeksi diri. Untuk memastikan kita bersatu, olahraga kita meningkat tidak saling tunjuk siapa yang terbaik,” tambahnya.
Di sisi lain, Ketua Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Jawa Timur, Muhammad Nabil, menyambut baik dan mengapresiasi keputusan Menpora tersebut. Ia menilai pencabutan Permenpora ini sebagai bentuk komitmen Menpora dalam memperbaiki tata kelola olahraga nasional.
Nabil mengungkapkan, Permenpora Nomor 14 Tahun 2024 telah menimbulkan kegelisahan dalam pembinaan olahraga prestasi di daerah. Beberapa pasalnya dinilai bertentangan dengan undang-undang keolahragaan dan menyinggung regulasi lain, termasuk terkait otonomi daerah.
Menurut Nabil, keputusan Erick Thohir menunjukkan keberanian dalam menjaga persatuan olahraga nasional. “Semua organisasi yang mengurus olahraga memiliki kewenangan masing-masing, sehingga kita harus sinergis,” pungkasnya.


