Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) belum mengunggah naskah Revisi Undang-Undang (RUU) TNI yang telah disahkan dalam rapat paripurna ke laman resminya. Hingga Senin (24/3/2025), publik belum bisa mengakses draf final RUU TNI tersebut melalui situs dpr.go.id.
Penelusuran menunjukkan laman Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) DPR baru menyediakan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN untuk regulasi yang disahkan tahun 2025. Kondisi ini menyebabkan pertanyaan mengenai transparansi ketersediaan dokumen hukum.
Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi I DPR RI sekaligus Anggota Panja RUU TNI, TB Hasanuddin, menjelaskan bahwa naskah final suatu undang-undang baru akan diunggah ke situs DPR setelah ditandatangani oleh presiden dan dimasukkan dalam lembaran negara. Dokumen tersebut juga akan diberi nomor resmi.
“Tidak boleh ada yang diunggah sebelum resmi diundangkan. Kan itu pengumuman resmi dari pemerintah, bukan dari DPR,” tegas TB Hasanuddin, Senin (24/3/2025). Ia menambahkan bahwa setelah diundangkan, barulah undang-undang tersebut disosialisasikan dan diunggah oleh DPR.
Sebelumnya, DPR RI telah resmi mengesahkan Revisi UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI menjadi Undang-Undang pada Kamis (20/3/2025). Keputusan ini diambil dalam Rapat Paripurna DPR ke-15 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 yang digelar di Gedung DPR, Senayan, Jakarta.
Rapat pengesahan RUU TNI menjadi undang-undang yang dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani berlangsung di tengah gelombang penolakan masyarakat. Revisi ini mencakup perubahan empat pasal penting, yaitu Pasal 3 mengenai kedudukan TNI, Pasal 7 soal tugas pokok TNI, Pasal 53 tentang usia pensiun prajurit, serta Pasal 47 berkaitan dengan penempatan prajurit aktif di jabatan sipil.

