Jakarta – Ketentuan baru soal penggunaan jasa pertambangan yang terafiliasi dengan pemegang izin diperkirakan memberi tekanan terhadap sejumlah emiten tambang, terutama PT Alamtri Resources Indonesia Tbk (ADRO) dan PT United Tractors Tbk (UNTR). Aturan itu memperketat ruang bagi perusahaan tambang untuk memakai kontraktor yang masih satu grup atau punya hubungan kepemilikan manfaat akhir yang sama.
Analis PT Indo Premier Sekuritas (IPOT) Ryan Winipta menjelaskan, Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 365.K MB.01 MEM.B 2026 yang mulai berlaku sejak 18 September 2026 membatasi penggunaan perusahaan afiliasi sebagai kontraktor pertambangan. Pemegang IUP maupun IUPK tidak bisa lagi melibatkan anak usaha atau afiliasi tanpa persetujuan Menteri ESDM.
Selain itu, pemegang izin diwajibkan lebih dulu mengutamakan perusahaan pemegang IUJP yang beroperasi di kabupaten atau kota sekitar tambang. Menurut Ryan, persyaratan ini membuat aturan baru menjadi jauh lebih ketat dibanding sebelumnya.
“Keputusan Menteri Nomor 365 yang berlaku sejak 18 September 2026 menetapkan ketentuan yang lebih ketat terhadap penggunaan jasa pertambangan terafiliasi,” tulis Ryan dalam risetnya yang dikutip, Selasa (29/9/2026).
Persetujuan untuk memakai kontraktor terafiliasi hanya bisa diberikan kepada pemegang izin yang menjalankan penugasan pemerintah. Cakupannya meliputi proyek strategis nasional, pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian mineral, pengembangan dan pemanfaatan batubara, serta penyediaan mineral atau batubara untuk kebutuhan dalam negeri.
Dalam pantauannya, Ryan menilai ADRO melalui PT Saptaindra Sejati (SIS) dan UNTR melalui PT Pamapersada Nusantara (PAMA) menjadi pihak yang paling berisiko terdampak jika ketentuan ini benar-benar diterapkan. Ia menyoroti bahwa definisi afiliasi dalam aturan tersebut didasarkan pada dua pengujian, yakni kepemilikan saham langsung dan kesamaan pemilik manfaat akhir antara pemegang izin dan perusahaan jasa pertambangan.
Dengan skema itu, AADI, ADMR, ADRO, dan SIS dinilai berpotensi ikut terkena dampak karena dapat dikategorikan memiliki pemilik manfaat akhir yang sama. UNTR juga masuk daftar yang perlu dicermati lantaran PAMA berperan sebagai kontraktor di tambang batubara milik PT Tuah Turangga Agung (TTA), yang disebut memiliki pemilik manfaat akhir serupa.
“Dalam cakupan perusahaan yang kami pantau, ADRO melalui SIS dan UNTR melalui PAMA kemungkinan menjadi emiten yang paling terekspos apabila regulasi ini diterapkan,” tulis Ryan.
Meski begitu, Ryan melihat dampak aturan baru masih sangat bergantung pada pengecualian yang diatur pemerintah. Salah satunya, persetujuan bisa tetap diberikan bila penggunaan kontraktor terafiliasi mendukung penyediaan mineral atau batubara untuk kebutuhan domestik.
Ia menilai pengecualian ini berpotensi menjangkau banyak perusahaan tambang batubara, sebab hampir seluruh pemegang IUP dan IUPK batubara punya kewajiban memenuhi domestic market obligation (DMO). Namun, regulasi belum menjelaskan apakah pengecualian itu hanya berlaku untuk bagian produksi yang masuk kewajiban DMO atau mencakup seluruh aktivitas tambang.
Ryan juga menyoroti tidak adanya masa transisi dalam ketentuan anyar tersebut. Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai nasib persetujuan yang sebelumnya diterbitkan berdasarkan aturan lama tahun 2010 yang kini sudah dicabut.
“Hal lain yang perlu diperhatikan adalah regulasi sebelumnya dan Undang-Undang Pertambangan 2009 sebenarnya telah melarang perusahaan terafiliasi beroperasi di wilayah konsesinya sendiri,” tulisnya.
Menurut Ryan, substansi aturan terbaru pada dasarnya tidak mengubah larangan yang sudah ada, tetapi memperketat pengecualian lewat pengaturan kepemilikan dan pemilik manfaat akhir. Jika kontrak yang sudah berjalan tetap diakui sampai masa berlakunya habis, dampaknya dinilai akan terbatas dalam jangka pendek. Sebaliknya, bila tidak diakui, emiten terdampak berpotensi harus meminta persetujuan baru atau merombak struktur kontraktor mereka.
Di luar itu, Ryan menyebut perusahaan tambang yang tidak memiliki kontraktor internal dan sepenuhnya bergantung pada pihak ketiga kemungkinan hanya terkena dampak terbatas. “Sebaliknya, kami memperkirakan dampaknya terbatas terhadap sebagian besar pemegang IUP batubara atau nikel murni dalam cakupan kami, karena mereka tidak memiliki unit kontraktor internal dan mengandalkan kontraktor pihak ketiga,” tulisnya.
Ia juga menambahkan, PT Darma Henwa Tbk (DEWA) perlu dicermati karena perseroan berencana meningkatkan porsi pekerjaan di PT Kaltim Prima Coal (KPC) milik grup BUMI.


