Jakarta – Anggota Komisi VIII DPR RI Maman Imanulhaq menyoroti kasus pelibatan anak dalam promosi vape oleh YouTuber Muhammad Jannah alias Bigmo sebagai peringatan keras bagi negara untuk memperkuat perlindungan anak di ruang digital. Ia menilai praktik itu bukan sekadar persoalan etika konten, melainkan bentuk eksploitasi yang tidak boleh dibiarkan menjadi hal lumrah.
Dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis (6/8/2026), Maman menyebut anak tidak semestinya dilibatkan untuk kepentingan komersial apa pun, apalagi untuk memasarkan produk yang secara hukum maupun kesehatan memang tidak ditujukan bagi mereka.
“Pelibatan anak dalam promosi produk vape tidak dapat diposisikan semata sebagai pelanggaran etika konten digital, tetapi juga harus dipahami sebagai bentuk eksploitasi anak dalam aktivitas komersial yang mencederai hak-hak anak,” kata Maman.
Ia menegaskan, anak tak boleh dijadikan alat untuk mengerek kepercayaan publik, memperbesar daya tarik pemasaran, atau membuka pasar baru bagi produk berisiko. Menurut politikus Fraksi PKB itu, negara harus memandang persoalan ini sebagai pelanggaran serius terhadap hak anak.
“Anak tidak boleh dijadikan instrumen untuk membangun kepercayaan publik, meningkatkan daya tarik pemasaran, ataupun memperluas pasar bagi produk yang secara hukum dan kesehatan tidak diperuntukkan bagi mereka,” ujarnya.
Maman juga mengingatkan bahwa pola eksploitasi anak kini berkembang mengikuti ekosistem ekonomi digital. Jika dulu publik lebih akrab dengan bentuk-bentuk seperti kekerasan fisik, perdagangan orang, dan eksploitasi seksual, kini pelanggaran serupa bisa muncul lewat media sosial, algoritma, konten digital, hingga strategi bisnis yang memanfaatkan citra anak.
Karena itu, ia mendorong pemerintah menyusun Kerangka Nasional Pencegahan Eksploitasi Anak dalam Ekonomi Digital. Kerangka itu, kata dia, harus memasukkan perspektif hak anak ke seluruh rantai ekosistem digital, mulai dari platform, kreator konten, agensi, pengiklan, hingga pelaku usaha.
Menurut Maman, aturan tersebut wajib menempatkan kepentingan terbaik bagi anak sebagai prinsip utama. Setiap aktivitas komersial yang melibatkan anak, katanya, harus dipastikan tidak membahayakan kesehatan maupun tumbuh kembang mereka, serta tidak dipakai untuk mempromosikan produk atau layanan yang dibatasi bagi anak.
Ia juga meminta kementerian dan lembaga terkait membangun mekanisme pengawasan dan pertanggungjawaban yang tegas bagi pihak-pihak yang memperoleh keuntungan ekonomi dari praktik yang melanggar prinsip perlindungan anak.
Di sisi lain, Maman menilai regulasi perlindungan anak di ruang digital perlu dievaluasi secara menyeluruh agar tidak tertinggal dari perubahan model bisnis yang begitu cepat.
“Regulasi perlindungan anak tidak boleh selalu berada satu langkah di belakang inovasi teknologi,” katanya.
Maman menutup dengan penegasan bahwa tidak ada alasan ekonomi, strategi pemasaran, maupun model bisnis digital yang dapat membenarkan keterlibatan anak dalam promosi produk berbahaya.
“Tidak ada keuntungan ekonomi, strategi pemasaran, ataupun model bisnis digital yang dapat dijadikan alasan untuk melibatkan anak dalam promosi produk yang berpotensi membahayakan mereka. Hak anak bukan komoditas yang dapat diperdagangkan demi meningkatkan nilai komersial suatu produk,” tegasnya.
Ia berharap kasus ini menjadi momentum untuk memperkuat batas perlindungan anak di ruang digital, sehingga kepentingan terbaik bagi anak tetap menjadi prioritas di tengah laju perkembangan teknologi.
“Perlindungan hak anak harus menjadi batas yang tidak boleh dilampaui oleh siapa pun, termasuk oleh industri digital sekalipun,” pungkasnya.


