JAKARTA, Gonesia.com — Majelis hakim Pengadilan Tinggi Jakarta memberikan lampu hijau bagi Nadiem Anwar Makarim untuk menghadirkan lima orang saksi dalam proses persidangan banding yang berlangsung pada Rabu (5/8).
Izin tersebut diberikan setelah majelis hakim mempertimbangkan permohonan pihak pemohon dalam sidang perdana yang beragendakan pembacaan memori banding.
Keputusan ini memungkinkan pemeriksaan ulang terhadap sejumlah saksi yang sebelumnya telah memberikan keterangan di pengadilan tingkat pertama.
Nadiem Makarim menyatakan rasa syukurnya atas kebijakan majelis hakim yang dinilai memberikan ruang bagi pengungkapan fakta secara lebih komprehensif.
“Alhamdulillah, hari ini sidang banding pertama berjalan lancar. Kelihatan sekali bahwa di sini ketiga hakim itu bertindak sangat bijak dan juga independen. Karena hari ini diperbolehkan kami membawa 5 saksi,” ujar Nadiem saat diwawancarai oleh awak media usai menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan memori banding.
Ia merinci bahwa saksi-saksi yang akan dihadirkan nantinya mencakup pihak internal GoTo, vendor, perwakilan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), hingga saksi ahli.
Langkah ini diambil guna memperkuat argumen pembelaan terkait dugaan korupsi dalam pengadaan perangkat Chromebook untuk digitalisasi pendidikan.
Nadiem menegaskan bahwa pihaknya memiliki keyakinan kuat untuk membuktikan bahwa perkara yang menjeratnya tidak memiliki dasar hukum yang kokoh.
“Poin yang pertama adalah kerugian negaranya tidak nyata. Luar biasa, ada kasus korupsi dimana pengadaan laptop dibeli di bawah harga pasar bisa disebut kerugian. Padahal audit BPKP sebelumnya menyebut tidak ada kerugian,” imbuhnya.
Selain menyoroti aspek kerugian negara, ia juga membantah adanya tuduhan konflik kepentingan yang selama ini diarahkan kepadanya.
Ia menambahkan bahwa poin ketiga yang akan dibuktikan dalam persidangan mendatang adalah ketiadaan unsur kesengajaan maupun persekongkolan.
“Bayangkan, kenal saja dengan 2 terdakwa lainnya saya tidak, tapi disebut persekongkolan bersama-sama. Jadi, hari ini saya optimis, ini memberikan angin baru untuk keadilan di Indonesia,” kata dia.
Kuasa hukum Nadiem Makarim, Ari Yusuf Amir, mengungkapkan bahwa keputusan majelis hakim ini tetap diambil meskipun Jaksa Penuntut Umum (JPU) sempat melayangkan penolakan.
Ia menduga pihak jaksa kurang mencermati substansi permohonan yang diajukan oleh tim penasihat hukum selama persidangan berlangsung.
“Kemungkinan rekan-rekan jaksa penuntut umum ini tidak menyimak apa yang kita sampaikan. Memang semua saksi ini sudah diperiksa, betul. Yang kita permasalahkan, apa yang diperiksa itu berbeda dengan hasil apa yang diputuskan. Itu lho masalahnya,” kata dia tegas.
Ari menilai kehadiran saksi-saksi ini sangat krusial untuk meluruskan ketidaksesuaian antara fakta persidangan dengan putusan yang telah dijatuhkan sebelumnya.
Pihaknya berencana menyajikan data, rekaman, serta fakta lapangan secara sistematis agar majelis hakim banding dapat membedah kasus ini dengan lebih objektif.
“Kami tujuannya hanya untuk memudahkan majelis hakim melihat masalah ini secara mudah, jangan membingungkan majelis hakim. Ini lho masalahnya, fakta-faktanya bunyinya seperti ini, ini rekamannya, ini data-datanya, tapi putusannya bunyinya seperti ini,” ucap dia.
Sidang banding ini dipandang sebagai peluang terakhir bagi pihak pemohon untuk membuktikan bahwa pengadaan perangkat Chromebook tersebut telah sesuai dengan prosedur.
Publik kini menantikan bagaimana keterangan para saksi tersebut akan memengaruhi pertimbangan hakim di tingkat banding.
Persidangan dijadwalkan akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi tersebut dalam waktu dekat.


