JAKARTA, Gonesia.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil mengamankan uang tunai senilai lebih dari Rp2 miliar dalam rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) yang melibatkan Bupati Pemalang Anom Widiyantoro.
Penyitaan aset tunai tersebut menjadi bukti krusial dalam mengungkap dugaan tindak pidana korupsi yang tengah diselidiki lembaga antirasuah tersebut.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi temuan barang bukti tersebut saat memberikan keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Rabu (29/7).
“Tim mengamankan barang bukti uang tunai dengan nilai lebih dari Rp2 miliar,” kata Budi kepada awak media, sebagaimana dikutip dari JPNN.com.
Operasi senyap yang dilakukan tim penyidik berlangsung secara simultan di tiga wilayah berbeda pada Selasa (28/7).
Terdapat total 21 orang yang terjaring dalam operasi penangkapan tersebut.
Sebanyak lima orang diamankan di Jakarta, 15 orang di Kabupaten Pemalang, dan satu orang lainnya berada di Kabupaten Purworejo.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 12 orang telah dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif guna mendalami peran masing-masing.
Mereka yang dibawa terdiri atas lima orang dari Jakarta, enam orang dari Pemalang, serta satu orang dari Purworejo.
Penyidik KPK saat ini masih terus mendalami keterlibatan pihak-pihak lain yang diduga turut serta dalam perkara ini.
Selain uang tunai, otoritas penegak hukum tersebut juga telah menyita sejumlah barang bukti lain yang belum diungkapkan secara rinci kepada publik.
Lembaga antirasuah tersebut berkomitmen untuk menjaga kerahasiaan rincian bukti tambahan selama proses penyidikan masih berlangsung.
Sebagai langkah lanjutan, tim penyidik telah melakukan penyegelan terhadap sejumlah lokasi yang diduga berkaitan erat dengan tindak pidana tersebut.
Lokasi-lokasi yang disegel tersebut dijadwalkan akan segera digeledah untuk memperkuat pembuktian di pengadilan.
“Itu menjadi salah satu titik yang dibutuhkan untuk dilakukan penggeledahan dalam rangka mencari bukti-bukti tambahan yang diperlukan untuk mengungkap perkara tersebut,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa langkah penggeledahan akan dilakukan segera setelah status hukum para pihak yang diamankan ditetapkan secara resmi.
Sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu maksimal 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang terjaring.
Penetapan status tersangka menjadi kunci bagi penyidik untuk melanjutkan pendalaman kasus ke tahap penyidikan yang lebih dalam.
Publik kini menanti transparansi KPK terkait detail perkara yang menyeret kepala daerah tersebut.
Kasus ini menambah daftar panjang kepala daerah yang terjerat operasi penindakan oleh komisi antirasuah dalam beberapa tahun terakhir.
KPK menegaskan bahwa pihaknya akan terus bekerja secara profesional dalam mengusut tuntas dugaan rasuah yang melibatkan penyelenggara negara tersebut.


