Kuansing, Fenesia.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan serangkaian penggeledahan di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau, pada Senin (6/7) untuk mengusut dugaan suap jabatan serta gratifikasi pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).
Langkah hukum ini menyasar Bupati Kuantan Singingi periode 2025-2030, Suhardiman Amby, yang kini telah berstatus sebagai tersangka dalam perkara korupsi.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan bahwa proses penyidikan di lapangan masih berlangsung dan belum menunjukkan tanda-tanda akan berakhir dalam waktu dekat.
“Benar ada penggeledahan di Kuansing dan penyidik masih melaksanakan penggeledahan di sejumlah lokasi. Kami akan perbarui perkembangannya,” kata dia dikutip dari KPK pada Senin (6/7).
Ia enggan memberikan rincian lebih spesifik mengenai titik lokasi mana saja yang didatangi tim penyidik maupun temuan barang bukti selama proses tersebut.
Penyelidikan intensif ini diduga berkaitan erat dengan skandal pengisian jabatan Sekretaris Daerah yang sempat menyeret nama Suhardiman Amby sebelumnya.
Ketidakpastian masih menyelimuti apakah penggeledahan kali ini merupakan pengembangan dari kasus yang sudah ada atau pembukaan penyidikan untuk kasus baru.
Sorotan publik terhadap Bupati Kuansing semakin tajam setelah adanya pengakuan dari pihak Kementerian Kehutanan terkait upaya pemberian gratifikasi.
Menteri Kehutanan, Raja Juli, mengungkapkan bahwa ia sempat menerima map berisi amplop dari Suhardiman saat pertemuan audiensi resmi bulan lalu.
Ia mengaku baru menyadari adanya amplop tersebut setelah sang bupati meninggalkan ruangan audiensi.
“Saya tidak tahu isinya apa, tapi saya merasa tidak memiliki hak terhadap amplop tersebut,” ujarnya.
Meskipun Raja Juli mengklaim pertemuan tersebut bersifat terbuka dan terdokumentasi, pihak KPK memberikan catatan kritis terkait prosedur pelaporan gratifikasi.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengingatkan bahwa setiap penyelenggara negara memiliki kewajiban hukum untuk melaporkan segala bentuk pemberian yang mencurigakan.
Kewajiban tersebut telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Penyelenggara negara mestinya sudah mengetahui hal-hal yang menjadi kewajibannya,” kata dia.
Konflik hukum ini mencapai puncaknya setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap 10 orang di wilayah Jakarta dan Kuansing pada 29 Juni lalu.
Operasi senyap tersebut turut menjaring istri dari Suhardiman Amby dalam rangkaian pengusutan kasus jual beli jabatan.
Suhardiman Amby kemudian memilih untuk menyerahkan diri bersama Sekretaris Daerah Kuansing, Zulkarnain, pada 30 Juni lalu.
Status tersangka resmi disematkan kepada keduanya bersama seorang pimpinan perusahaan swasta sejak 1 Juli.
Kasus ini kini menjadi ujian besar bagi integritas birokrasi di Kabupaten Kuantan Singingi di tengah upaya pemberantasan korupsi yang sedang digalakkan lembaga antirasuah.

